Beranda Pemerintahan Mahasiswa : Kota Serang Masih Jauh dari Smart City

Mahasiswa : Kota Serang Masih Jauh dari Smart City

Penelitian yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Serang selama Mei-Juni 2018.

SERANG – Kota Serang dinilai masih jauh menuju visi Kota Pintar (Smart City) dan juga belum maksimal mengimplementasikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Serang selama Mei-Juni 2018.

Koordinator penelitian, Diebaj Ghuroofie Dzillilhub menyatakan, penelitian ini dibagi menjadi 3 dimensi, dimensi yang pertama adalah penyebaran informasi melalui situs resmi, yang kedua adalah respon atas permohonan informasi, dan yang ketiga adalah tingkat pengetahuan masyarakat tentang UU KIP.

“Dari hasil riset yang kami lakukan, hanya satu OPD yang memiliki situs, yaitu Dinas Kesehatan,” ungkap Diebaj, Senin (8/10/2018).

Sedangkan sisanya, dari 33 OPD yang diriset, tidak ada yang memiliki situs resmi sama sekali. Adapun situs yang dimiliki oleh Pemkot Serang, khusus dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Serang.

“Tentu hal ini menjadi ganjalan untuk mewujudkan Smart City. Sebab, Smart City mengharuskan tatakelola pemerintahan yang digital (e-government), dimana masyarakat dalam melakukan pencarian informasi atau mengurus administrasi, sudah tidak harus datang mengantre di kantor OPD yang bersangkutan,” jelasnya.

Smart City akan bersinggungan dengan transparansi informasi. Sebab, transparansi menjadi penunjang untuk menciptakan Smart Governance, salah satu indikator terwujudnya sebuah Smart City.

“Dari 21 OPD yang dilakukan permohonan Informasi. Hanya tiga OPD yang memberikan Informasi yang diminta. Sedangkan enam OPD melakukan penghalang-halangan informasi, dan sisanya hanya sekedar menerima surat permohonan,” lanjutnya.

Adapun tiga OPD yang dimaksud adalah, Sekretariat Daerah Pemkot Serang, Badan Kesbangpol, dan Inspektorat Daerah.

Hasil riset mengenai pengetahuan dan penilaian masyarakat terhadap UU KIP dan Transparansi Pemerintah Kota Serang menghasilkan, 48 persen responden menyatakan bahwa mereka tidak tahu mengenai UU KIP, 26 persen menyatakan tahu, dan 26 persen menyatakan cukup tahu.

Sedangkan hasil dari penilaian masyarakat terkait dengan KIP di Kota Serang, sebanyak 38 persen responden menyatakan tidak baik, jumlah yang sama yaitu sebanyak 38 persen menyatakan cukup baik, dan hanya 24 persen menyatakan baik.

“Jika dilihat dari hasil tersebut, maka ini menjadi penghambat pula dalam upaya merealisasikan Kota Serang sebagai Smart City. Karena, Smart City juga harus ditunjang dengan Smart People. Yaitu, masyarakat yang turut serta mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun nyatanya, masyarakat masih belum mengetahui hak dan tanggung jawab mereka yang telah tertuang dalam UU KIP,” ujarnya.

Menjawab hasil penelitian tersebut, Kabid Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Serang, Wiwi Laras Wijayanti mengatakan, Pemkot Serang saat ini sudah melakukan upaya untuk memaksimalkan penyebaran informasi melalui situs.

“Kita untuk solusi dari belum adanya situs d tiiap-tiap OPD adalah dengan menggabungkannya di satu situs PPID, di situ semua informasi ada,” ujarnya.

Sedangkan terkait pemahaman masyarakat atas UU KIP, ia menyatakan, hasil riset ini belum mewakili secara keseluruhan warga Kota Serang, selain itu sudah ada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang nantinya akan menyebarkan informasi publik.

“KIM ini adalah agen penyebarluasan informasi publik, dan membuka seluas-luasnya pelibatan masyarakat dalam pembangunan daerah,” terangnya.

Untuk Smart City, dilakukan secara bertahap, tahun depan akan ada media center, PPID, dan command center. “Kami juga mengembangkan banyak aplikasi,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini