Beranda Pemerintahan Ditarget Rampung 2026, Pemkab Serang Akan Tunjau Kembali Revisi Perda RTRW

Ditarget Rampung 2026, Pemkab Serang Akan Tunjau Kembali Revisi Perda RTRW

Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Supriadi. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah melakukan peninjauan kembali terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Proses ini dilakukan dengan koordinasi berbagai instansi terkait, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Yadi Supriadi mengatakan, revisi RTRW ini harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, serta lembaga lainnya.

Terlebih, lanjut Yadi, dengan adanya pemerintahan baru, sejumlah kebijakan mengalami perubahan yang perlu diakomodasi dalam tata ruang daerah.

“Maka dari itu, kami di Kabupaten Serang sudah harus melakukan peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada,” kata Yadi, Rabu (13/2/2025).

Ia menambahkan, tidak ada perubahan signifikan terkait perusahaan. Namun, kebijakan pusat tetap harus diikuti.

Beberapa sektor seperti pertanian juga memerlukan masukan dari instansi terkait agar kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan tata ruang kabupaten.

“Terkait soal penambahan atau pengurangan, dalam peninjauan ulang ini akan ada beberapa hal yang bisa berubah atau tetap. Semua itu harus dianalisis bersama-sama,” jelasnya.

Menurutnya, peninjauan ulang akan mencakup berbagai aspek, termasuk perubahan pola ruang dan batas wilayah. Setiap perubahan tetap harus dikomunikasikan dengan ATR/BPN untuk memastikan kesesuaian dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

“Harapannya, peninjauan ulang ini bisa segera selesai, sehingga pada 2026 peraturan daerah (Perda) terkait sudah terbentuk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yadi menegaskan, revisi RTRW harus melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah kecamatan dan desa. Terutama dalam menentukan batas-batas wilayah.

Terlebih, Pergub terkait batas desa juga telah diterbitkan, yang perlu diselaraskan dalam revisi ini.

Selain itu, kebijakan di sektor lain, seperti irigasi, yang menjadi kewenangan provinsi, juga akan tetap dimasukkan dalam penyesuaian RTRW.

Baca Juga :  Pemkab Serang Anggarkan Sewa Kendaraan untuk KPU dan Bawaslu dalam PSU 2025

“Perubahan RTRW dilakukan setiap lima tahun sekali. RTRW Provinsi Banten telah mengalami perubahan pada 2023, sehingga kita juga harus mengikuti. Ini juga harus selaras dengan kebijakan pusat, ATR/BPN, serta sektor-sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan zona lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News