Beranda Hukum Maesaroh Korban Penganiayaan di Mekar Baru Menanti Penegakan Hukum Polsek Kronjo

Maesaroh Korban Penganiayaan di Mekar Baru Menanti Penegakan Hukum Polsek Kronjo

Maesaroh (56) korban penganiayaan (kiri)

KAB. TANGERANG – Maesaroh (56) korban penganiayaan menanti penegakan hukum dari aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Pasalnya, sejak membuat Laporan Polisi pada 2 September 2020 pelaku tidak kunjung diamankan.

Hanafi, anak kandung korban mengatakan tidak menerima orangtua perempuannya itu dilukai sampai mendapat 5 jahitan di bagian kepala dan luka memar.

Dibeberkannya, jika pelaku sebanyak dua orang yang merupakan tetangganya sendiri yakni seorang anak perempuan dan ibunya. Kejadian penganiayaan pada 26 Agustus 2020 lalu di sekitar kediamannya, Desa Kedaung Kecamatan Mekar Baru Kabuaten Tangerang.

“Semula ibu saya dicaci maki sama pelaku dan dibalas dengan caci maki juga oleh ibu saya. Tapi, orangtua pelaku gak terima dan berujung perkelahian dan disitu ibu saya di keroyok sampe dijambak rambutnya dan di pukul pala nya pakai batu bata,” ungkap Hanafi kepada BantenNews.co.id, Kamis (11/2/2021)

Hanafi sempat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Kemudian, kata dia, pihak korban dan terduga pelaku dipertemukan sampai mengarah untuk penyelesaian secara musyawarah mufakat.

“Saya gak terima. Kemana saja dulu, kasih biaya pengobatan gak pernah, tengok ibu saya ga pernah. Tiba-tiba sekarang pengen musyawarah,” pungkasnya.

Tak sampai disitu, pihaknya ditawari sejumlah uang untuk timbal balik mencabut berkas perkara. Namun, Hanafi mengaku tak bergeming lantaran angka uang tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang diderita keluarganya.

“Saya gak mau, lebih baik diproses secara hukum saja,” tandas Hanafi.

Sementara itu, Kapolsek Kronjo, AKP Riyadi mengatakan akan melakukan kroscek perkara kepada jajarannya. Dirinya mengaku belum begitu tahu persoalan secara utuh.

“Nanti saya cek ke kanit Reskrim ya, saya belum tahu persis kasus penganiayaan itu,” kata Riyadi melalui telpon seluler

Baca Juga :  Kejati Banten Diminta Segera Periksa Pejabat Biro Kesra dan Presidium FSPP

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News