Beranda Pemerintahan Lumpur Lotte dan Penyertaan Modal Disoal, DPRD Cilegon Minta PT PCM Transparan

Lumpur Lotte dan Penyertaan Modal Disoal, DPRD Cilegon Minta PT PCM Transparan

Direktur PT PCM dan eksekutif saat mengikuti hearing dengan Banggar DPRD Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon melayangkan sejumlah pertanyaan kepada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terkait penerimaan lumpur atau tanah hasil kupasan (stripping) dari PT Lotte Chemical Indonesia ke areal lahan untuk pelabuhan Warnasari dan tindak lanjut penyertaan modal daerah tahun 2016 sebesar Rp98,5 miliar untuk pembangunan pelabuhan. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang turut dihadiri Sekretaris Daerah, Sari Suryati di gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis (8/8/2019).

“Apa yang menjadi alasan PCM menerima lumpur dari Lotte itu? Kami ingin transparan, termasuk kabar adanya kompensasi Rp1 miliar atas pembuangan lumpur itu. Terus itu diperoleh langsung atau diberikan Lotte melalui pihak ketiga?, supaya jelas,” tanya Anggota Banggar DPRD Cilegon, Sofwan Marjuki bersemangat.

Lebih jauh, Banggar juga menyoal kontribusi dividen PT PCM sebesar Rp7,5 miliar ke kas daerah tahun 2018 silam. Hal itu dipertanyakan lantaran melihat besaran bunga deposito yang diperoleh Pemkot Cilegon sebesar Rp4 miliar per tahun saat masih mengelola dana penyertaan modal tersebut.

“Kalau dari usaha pandu dan tunda itu saja Rp7,5 miliar. Tapi kalau bunga deposito itu kan tidak bisa dimanipulasi, nah saya hanya ingin mempertanyakan saldo deposito terakhir dari Rp98,5 miliar itu angkanya nambah atau tidak?,” imbuh Hasbudin, anggota Banggar DPRD Cilegon lainnya.

Menyikapi pertanyaan itu, Direktur Utama PT PCM Arief Rivai Madawi membenarkan bahwa lumpur di lahan Warnasari tersebut diperoleh dari pihak ketiga dengan kompensasi sesuai dengan kubikasi.

“Sejauh ini kita baru menerima sekitar 60 ribu kubik lumpur saja. Itu pun kita tempatkan bukan untuk areal rencana pelabuhan. Perkiraan itu mencapai 200 ribu kubik, kita bisa mendapat kompensasi sebesar Rp1 miliar,” katanya.

Kaitan dengan deposito dari penyertaan modal, ia memaparkan bahwa kas BUMD tersebut per tahun 2018 lalu mencatat sudah berada di kisaran Rp101,7 miliar.

“Dana penyertaan modal itu sudah terdiri dari saldo dan giro dengan bunga deposito Januari sampai Desember 2017 sebesar Rp4,1 miliar dan 2018 sebesar Rp5,3 miliar, dengan dana yang sudah digunakan untuk operasional administrasi dan perizinan kepelabuhanan sekitar Rp7,5 miliar. Mudah-mudahan pada bulan ini akan ada kabar yang menggembirakan kaitan dengan perizinan,” tandasnya.

Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 4 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kota Cilegon kepada BUMD, hingga saat ini PT PCM sudah mendapatkan penyertaan modal sekira Rp121,7 miliar dari total yang ditentukan yakni sebesar Rp250 miliar.

“Saya sudah bilang ke Direksi tuh, jelasin saja sudah sejelas-jelasnya ke dewan (Banggar). Kalau memang ada kajian, kajiannya dilihatkan, kalau ada uang, uangnya sudah dapat berapa, ya terbuka sajalah jangan disembunyikan. (Hearing) itu kan kadang-kadang karena ketidaktahuan mereka juga, berapa sih pendapatannya dari lumpur itu. Buka saja, biar dewan dan masyarakat juga tahu, ga ada masalah buat saya. Pokoknya saya tidak ugal-ugalan ngatur pemerintahan ini,” kata Walikota Cilegon, Edi Ariadi terpisah. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini