Beranda Hukum LPA Banten Berharap Ekspolitasi Bayi Dicat Silver Tak Terulang Kembali

LPA Banten Berharap Ekspolitasi Bayi Dicat Silver Tak Terulang Kembali

Sebuah foto viral di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan yang menjadi manusia silver dengan membawa balitanya di kawasan SPBU Parakan, Pamulang, Tangerang Selatan. [Instagram @Tangsel_Update]

TANGSEL – Belakangan, masyarakat Indonesia digegerkan dengan bayi usia 10 bulan dieksploitasi dengan cara dicat silver tubuhnya lalu dibawa mengemis di jalanan.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten melihat itu sebagai tindakan yang bukan hanya melanggar hak, merendahkan harkat dan martabat anak, tetapi lebih dari itu, memporak-porandakan sejumlah aturan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia.

Dan kondisi tersebut menjadi semakin dibuat permisif oleh sedemikian banyak warga masyarakat, tatkala mata kita dengan jelas melihat kejadian tersebut di jalanan.

Ketua LPA Banten Lip Syafrudin mengatakan, Sedikitnya ada 3 Undang-undang yang mengatur tentang upaya Perlindungan anak, yaitu UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perkawinan. Semua UU tersebut beserta turunannya, baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan seterusnya.

“Spesifik tentang perlindungan bagi anak dan atau bayi yang dijadikan manusia silver, hal tersebut sudah diatur dalam UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Serta jika terdapat di daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (30/9/2021).

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa anak korban eksploitasi ekonomi adalah termasuk kedalam Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK). Dengan diperlakukan seperti itu, bayi tersebut serta sejumlah anak-anak lainnya yang dipaksa dicat tubuhnya lalu kemudian dijadikan tameng untuk mengemis dalam rangka menimbulkan iba bagi masyarakat, jelas, bahwa anak tersebut korban eksploitasi ekonomi.
“Negara, Pemerintah dan segenap masyarakat diwajibakn untuk melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.

Dicat silver lalu kemudian diajak untuk mengemis adalah salah satu modus pelaku dalam rangka mengeksploitasi anak. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat jelas dalam UU tersebut. Bahkan jika pelakunya adalah orangtua, wali atau pengasuh anak, maka ada penambahan hukuman yang diatur oleh UU, dan hak kuasa asuh dicabut atau dialihkan untuk sementara waktu.

Kekhawatiranpun terjadi. Kondisi terkini, bahkan jaringan para pelaku pengeksploitasi anak itu sudah menghilang dari daerah tersebut. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa mereka sebenarnya menyadari dan ketakutan karena merasa bersalah memperlakukan anak-anak dijadikan manusia silver seperti itu.

Baca juga: Viral Bayi Dicat Silver, Gelar Kota Layak Anak Tangsel Terancam Dicabut

Kami mengharapkan atensi besar pada pemerintah terkhusus aparatur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dengan segenap sumberdaya yang ada, agar berupaya maksimal dalam upaya mengungkap jaringan pengeksploitasi tersebut.

Tangkap, proses dan hukum jaringan tersebut, agar menjadi Informasi, pembelajaran dan Terapi Kejut bagi masyarakat, khususnya para pelaku, sehingga tidak lagi terjadi proses-proses pelanggaran dan pengkerdilan terhadap hak-hak anak di Indonesia.

Baca juga: Viral Ibu Gendong Balita Dicat Silver di Tangsel, Satpol PP Bertindak

Sisi lain, kepada Pemerintah kita ingatkan kembali tentang Deklarasi Pemerintah yang pernah dilakukan, yaitu Indonesia Bebas Anak Jalanan tahun 2017 lalu.

“Dan akhirnya kita selaku warga masyarakat yang tentu saja perduli terhadap hak-hak anak, jangan abai terhadap kondisi-kondisi seperti kejadian tersebut. Jangan Permisif terhadap pelanggaran hak anak. Kami mengajak kepada segenap masyarakat untuk tetap peduli terhadap kasus ini. Kawal sampai tuntas. Jangan sampai hilang dan menguap karena seiring waktu lalu terlupakan,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini