Beranda Hukum Lompat dari Motor, Bocah di Tangsel Selamat dari Penculikan dan Pelecehan Seksual

Lompat dari Motor, Bocah di Tangsel Selamat dari Penculikan dan Pelecehan Seksual

DFR (22), tersangka percobaan penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan, dihadirkan petugas dalam rilis kasus di kantor Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (14/1/2022). [Ist]

TANGSEL – AAS, anak berusia 12 tahun nyaris jadi korban percobaan penculikan.

Tak hanya itu, AAS juga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku berinisial DFR (22) yang diketahui merupakan seorang pria pengangguran.

Aksi percobaan penculikan itu gagal setelah korban lompat dari motor. Pelaku membawa korban hingga ke kawasan Gunung Sindur, Bogor.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sharly Sollu mengatakan, aksi percobaan penculikan terjadi di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, pada Minggu (2/1/2022).

Pelaku, lanjut Sharly, melakukan percobaan penculikan karena berniat melakukan pencabulan.

Niat jahat itu muncul saat pelaku berkunjung ke rumah temannya di dekat kediaman korban. Saat itu, pelaku melihat korban dan langsung muncul niat jahat melakukan pencabulan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan cara menggunakan Google Maps.

“Korban sedang bermain sepeda di dekat rumah. Kemudian pelaku menanyakan alamat rumah korban dan berpura-pura tidak bisa menggunakan aplikasi Google Maps,” katanya di Mapolres Tangsel, Jumat (14/1/2022).

Usai menanyakan alamat, pelaku kemudian membawa korban menaiki motornya menuju daerah Gunung Sindur, Bogor. Selama perjalanan, pelaku meraba-raba paha korban.

Sadar dalam posisi bahaya, korban kemudian nekat kabur dengan melompat dari motor. Sedangkan pelaku langsung kabur.

“Pelaku berulang kali memegang paha korban, sehingga korban sempat melawan. Sesampainya di sebuah lapangan bola di Desa Pabuaran, Gunung Sindur, korban melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor dan meminta bantuan warga setempat,” paparnya.

Akibat melompat dari motor, korban mengalami sejumlah luka di tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Pamulang pada 4 Januari 2022.

Setelah selesai mendapat perawatan, korban diantar oleh ibunya untuk konsultasi psikologis dengan mendatangi kantor UPTD P2TP2A Kota Tangsel.

“Pelaku kemudian kita amankan di rumahnya di Lengkong Wetan Serpong pada Jumat pukul 03.00 WIB,” ungkap Sharly.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 53 KUHP ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. Dan atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ