Beranda Hukum 4 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Mabes Polri dari Wilayah Banten

4 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Mabes Polri dari Wilayah Banten

Ilustrasi - foto istimewa faktualNews

SERANG – Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya kegiatan penangkapan terduga teroris di wilayah Provinsi Banten. Bahkan penangkapan terduga teroris di Banten ada sebanyak 4 orang.

“Untuk rangkaian penangkapan Mabes yang tahu, yang pasti membenarkan ada empat orang yang di tangkap, ” kata Shinto Silitonga dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terduga teroris di sejumlah wilayah Provinsi Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto membenarkan kegiatan penangkapan tersebut. “Ada tiga orang yang di tangkap di wilayah Banten,” kata Kapolda Banten saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).

Berdasarkan informasi tiga terduga teroris yang diamankan yakni berinisial AF, MS dan MU. Ketiganya diamankan Densus 88 dari wilayah Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

Dia mengatakan, dalam kegiatan tersebut Tim Densus 88 telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten dan menitipkan tiga terduga teroris di Mapolda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. “Lebih lanjut langsung ke Kadiv Humas (Mabes Polri) ya,” katanya.

Tim Densus 88 Mabes Polri juga menggeledah salah satu rumah kontrakan AF, di Kampung Tangsi, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Sabtu (14/8/2021). Penggeledahan dilakukan oleh Tim Densus 88 yang dibantu oleh kepolisian dari Jajaran Polda Banten.

Pelaku AF yang merupakan warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ini ditangkap pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 08.35 WIB, di rumah kontrakanya. Selain menagkap AF,  Densus juga mengamankan istri terduga berinisial A dan orang tuanya K.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan adanya penangkapan pelaku AF di rumah kontrakan pelaku terduga teroris tersebut .

“Benar pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 08.35 WIB ada penangkapan,” kata AKBP Sigit, Sabtu (14/8/2021).

Kapolres juga menjelaskan, proses penangkapan dilakukan oleh Tim densus 88 Mabes Polri.

“Pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 WIB telah dilakukan penggeledahan rumah terduga teroris oleh Densus 88 Mabes Polri di Kampung Tangsi, Desa Labuan,  Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Terhadap dua kegiatan penangkapan dan penggeledahan tersebut Polres Cilegon Polda Banten melakukan back up dengan menurunkan 45 personel. Kegiatan berjalan dengan lancar. Untuk tindak lanjut penanganan perkara dilaksanakan oleh Densus 88.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News