Beranda Hukum Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Serang Setubuhi 5 Muridnya

Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Serang Setubuhi 5 Muridnya

SERANG – Entah apa yang ada di pikiran Abdul Gofur alias Apung (26). Oknum guru ngaji di Kabupaten Serang itu tega menyetubuhi dan mencabuli lima orang muridnya. Padahal, ia telah memiliki seorang istri yang tengah hamil usia 7 bulan.

Aksi bejatnya ia lakukan pada saat malam hari ketika korban menunggu giliran mengaji dengannya. AG sengaja memposisikan kelima korban di jam larut. Setelah situasi sepi dan larut malam, ia mencabuli muridnya satu per satu di majelis yang ia gunakan untuk mengajar ngaji.

Korbannya, rata-rata masih berusia 14-15 tahun. Mereka yang menolak mendapatkan ancaman dari oknum guru ngaji cabul tersebut.

“Tersangka mengancam korban dengan mengatakan ‘kalau tidak mau (berbuat asusila) sudah jangan ngaji di sini’,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf dan P2TP2A menirukan ucapan tersangka saat menggelar konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (29/12/2020).

Aksi bejat itu ia lakukan sejak tahun 2019. Polisi masih menyelidiki apakah ada korban lain yang belum berani lapor petugas. “Kemungkinan masih kita kembangkan, apakah ada korban lain. Sejauh ini baru lima orang yang berani melaporkan,” kata Kapolres.

Perbuatan tersangka sebelumnya terungkap setelah korban NS (15) menceritakan kejadian pilu yang menimpanya kepada orangtua korban. Mendengar cerita yang melukai hati orangtua tersebut, akhirnya keluarga korban membuat laporan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan. Akibat aksinya, pelaku diancam dengan Pasal persetubuhan dan pencabulan dan diancam pidana maksimal 20 tahun perjara.

Setelah digelandang polisi, pelaku mengaku menyesal dan gelap mata melakukan tindakan asusila terhadap murid-muridnya. “Saya khilaf.” (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini