Beranda Opini Literasi Halal dan Transformasi Kelembagaan Halal di Indonesia

Literasi Halal dan Transformasi Kelembagaan Halal di Indonesia

Ilustrasi - foto istimewa industry.co.id

Oleh: Dr. Asep Saefurohman,S.Si,M.Si

Konsep Literasi dalam perilaku halal yang berjalan di masyarakat khususnya di Indonesia mengalami perkembangan pesat dan massif sejak pemerintah Indonesia menginstusionalisasi Halal menjadi bagian kebijakan pemerintah sejak berdirinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama. BPJPH yang saat di Pimpin oleh Dr. Muhammad Aqil Irham, melakukan transformasi dan Langkah konsistensi dalam proses guidance terhadap masyarakat Indonesia, tidak hanya sekedar konseptualisasi literasi konteks perilaku konsumsi Halal masyrakat Indonesia, juga penggunaan konsep Literasi dalam konteks perilaku lain akan diperlukan untuk membangun landasan bagi konsep Literasi Halal yang kuat dan dengan konsep 3T (Terukur, Tersechedule dan Terproyeksi).

Berdasarkan kajian konsep literasi halal,  penelitian dari Literasi. Koonce dkk. (2008); Hu, Malevergne dan Sornette (2009); dan Glaser dan Weber (2007) menggunakan Financial Literacy untuk menjelaskan berbagai perilaku konsumen atau masyarakat terhadap branding dalam hal ini kontekstuialisasi halal. Koonce dkk (2008) menemukan bahwa masyarakat dengan akses yang lebih baik terhadap pengetahuan dan informasi barnding tertentu akan lebih memiliki awaraness terhadap branding tersebut.

Oleh karena itu Hal style memiliki dimensi yang lebih luas, maka dalam hal ini literasi halal harus mendapatkan dukungan dari literasi lainnya, misalnya literasi media dll. Selain itu, konsep literasi juga telah digunakan untuk menjelaskan persepsi dan perilaku konsumen dalam berbagai konteks. Literasi Media adalah konteks literasi lain yang mendapat perhatian lebih besar dari para ilmuwan. Livingstone dan Van der Graaf (2010) mendefinisikan Literasi Media sebagai kemampuan untuk mengakses, memahami, dan membuat pesan dalam berbagai konteks.

Definisi yang lebih sempit digunakan oleh Elma et al. (2010), yang berfokus pada kemampuan untuk mengakses dan memahami pesan media, untuk mengeksplorasi peran literasi media tentang bagaimana konsumen memandang etika perusahaan penyiaran media dan mempercayai netralitas pesan yang dikandungnya. Dalam konteks yang sama sekali berbeda, Yamamiya et al. (2005) melakukan penelitian yang menemukan bahwa pemberian kursus literasi media akan mengurangi pengaruh efek media terhadap citra tubuh kurus pada remaja putri yang dapat menyebabkan berbagai gangguan makan. Penggunaan lain dari literasi media dalam perilaku konsumen yang berhubungan dengan kesehatan termasuk studi oleh Primack et al. (2008) yang mengeksplorasi pengaruh literasi media terhadap sikap masyarakat terhadap kampanye halal ini.

Dalam setiap studi ini, konsep literasi digunakan sebagai pengganti konsep kognitif yang lebih umum seperti kesadaran dan keterlibatan. Meskipun kedua konsep ini terkait dengan literasi, keduanya mewakili konsep kognisi  masyarakat terhadap halal. Literasi lebih dari keadaan kesadaran terhadap konsep-konsep tertentu atau motivasi untuk mencari informasi lebih lanjut tentang topik tertentu. Menjadi melek  konsep Halal, berarti memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku diri sendiri sebagai hasil dari pemahaman yang lebih besar tentang topik-topik tertentu dan mentransformasinya kedalam perilaku hidup masyarakat. Ingerman dan Collier-Reed (2010) menggambarkan Literasi memiliki dua komponen, Potensi dan Pemberlakuan. Keaksaraan potensial terdiri dari pengetahuan tentang situasi tertentu, keterlibatan pribadi dengan situasi, dan keterlibatan sosial di dunia.

Sementara Pemberlakuan membutuhkan seperangkat kompetensi tertentu dalam tindakan, yang bersama-sama membantu membentuk situasi: mengenali kebutuhan; mengartikulasikan masalah; berkontribusi terhadap proses teknologi; dan menganalisis konsekuensi. Definisi-definisi ini, meskipun awalnya digunakan dalam konteks literasi lain, mungkin juga sesuai untuk digunakan untuk mendeskripsikan literasi dalam konteks konsumsi halal.

Peranan literasi halal dalam Islam Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Nabi (saw) pernah berkata, “Halal itu jelas dan Haram itu jelas; di antara keduanya ada hal-hal yang diragukan (Syubhat) yang tidak diketahui oleh manusia apakah itu halal atau haram…”. Hadits ini merupakan landasan sentral bagi konseptualisasi Halal Literacy bagi konsumen Muslim. Berdasarkan hadits ini, segala sesuatu dapat dikategorikan halal (halal) dan dilarang (Haram) dalam hukum Islam, dengan apa yang tersisa menjadi hal-hal yang diragukan (syubhat). Hal-hal yang meragukan (syubhat) adalah hal-hal yang tidak diketahui oleh orang-orang apakah itu halal atau haram. Oleh karena itu, untuk menghilangkan keraguan, diperlukan pengetahuan.

Islam memerintahkan semua pemeluknya untuk menuntut ilmu agama; salah satunya adalah pengetahuan tentang Halal dan Haram. Ibnu Majah meriwayatkan, dari Anas bin Malik, serta para Sahabat lainnya, seperti Ali bin Abi Thalib, ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Sa’id Al-Khudriy, Al -Husain bin ‘Ali, dan Jabir radhiyallahu’anhum, Nabi Muhammad (saw) pernah berkata “Menuntut (agama) ilmu itu wajib atas setiap Muslim (laki-laki dan perempuan)” (Ibnu Majah no. 224, dalam Al- Hilali, 2005a). Demikian artikel singkat ini, semoga menjadi motivasi tentang pentingnya penyebaran konsep literasi halal dan mendukung program pemerintah, dalam Hal ini BPJPH untuk melakukan program-program yang terukur melalui berbagai program baik tentang peran LPH dan audior Halal di PT atau Lembaga pemerintah dan Non pemerintah yang berbadan hukum, Dukungan aktivitas penyelia Halal dan peningkatan SDM dengan Target 1 Juta PPH (Pendamping Proses Halal) dan Jutaan Penyelia Halal.

Penulis adalah Alumni Pelatihan Auditor Halal BPJPH,Pemerhati Halal dan Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini