Beranda Hukum Lindungi Korban Pelecehan, Polres Serang Minta Safe House Segera Disiapkan

Lindungi Korban Pelecehan, Polres Serang Minta Safe House Segera Disiapkan

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Di tengah maraknya tindak kejahatan kekerasan seksual di Kabupaten Serang, polisi menyebut kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara damai atau melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menekankan seluruh kasus kekerasan seksual harus diproses hingga ke pengadilan.

“Saya sependapat dengan UPT-PPA maupun Komnas Perempuan. Tidak ada ruang untuk restorative justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tidak boleh ada perdamaian, semuanya harus diproses hukum sampai tuntas,” kata Andi kepada BantenNews.co.id, Kamis (24/7/2025).

Menurut Andi, pendekatan hukum yang tegas merupakan bentuk perlindungan terhadap korban.

Ia juga menyoroti praktik yang kerap terjadi, di mana keluarga korban melaporkan kasus ke polisi. Namun, mencabut laporan demi perdamaian dengan modus menikahkan korban dengan pelaku.

“Ini justru bisa menambah trauma bagi korban. Jangan sampai perdamaian dijadikan dalih untuk menyelamatkan pelaku dari jerat hukum,” ujarnya.

Andi juga menyinggung pola pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang kebanyakan berasal dari lingkungan terdekat korban.

Situasi ini, kata dia, memperberat tugas aparat dan lembaga perlindungan karena pelaku kerap kali memiliki akses langsung terhadap korban.

“Kebanyakan pelakunya orang yang dikenal korban. Maka, peran keluarga sebagai unit pengawasan terkecil sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual,” tutur Andi.

Ia juga menekankan, penanganan kekerasan seksual terhadap anak harus melibatkan banyak pihak terkait untuk sama-sama mengentas kasus serupa.

“Kami dari kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kerja sama lintas sektor, termasuk keluarga sebagai garda terdepan pengawasan,” katanya.

Selain penegakan hukum yang tegas, Andi mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk menyediakan ruang aman bagi korban agar mereka merasa terlindungi dan berani menyuarakan apa yang dialaminya.

Baca Juga :  Dor! Residivis Curanmor Ditembak Tim Resmob Polres Serang

“Mungkin bisa disiapkan safe house atau rumah aman bagi korban, agar mereka merasa dilindungi dan tidak takut untuk speak up,” tuturnya.

Ia menambahkan, stigma terhadap korban kekerasan seksual yang kerap menyudutkan korban harus dihapus.

Alih-alih korban yang seharusnya mendapatkan hak atas perlindungan dan keamanan, dengan stigma seperti aib atau menyudutkna korban justru dapat membelenggu korban dalam ketidakpastian keadilan yang ada.

“Korban kekerasan seksual, apalagi anak, bukan aib. Mereka harus kita bantu untuk pulih dan keluar dari trauma,” paparnya.

Dengan begitu, Andi berharap pelaku kekerasan seksual dapat dijatuhi hukuman setimpal. Hal itu sebagai bentuk keadilan sekaligus pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kami dorong agar pelaku benar-benar dihukum setimpal, sebagai pelajaran dan perlindungan bagi anak-anak lainnya,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd