Beranda Pemerintahan Lindungi Keberadaan Desa Adat, Pemprov Banten Usulkan Raperda

Lindungi Keberadaan Desa Adat, Pemprov Banten Usulkan Raperda

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai paripurna. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menilai keberadaan desa adat di Provinsi Banten harus dilindungi. Andika juga menilai desa adat menjadi bagian penting dalam tatanan pemerintah daerah.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemerintahan desa adat. Rancangan produk hukum itu diharapkan dapat melindungi keberlangsungan dan melestarikan desa adat serta mengatur tata kelola pemerintahan di dalam desa adat.

Dikatakan Andika, tujuan lain adalah untuk melindungi keberadaannya agar desa adat ini tidak diklaim oleh pihak lain yang bisa saja terjadi.

“Karena bisa saja tanah adat ini diklaim pihak luar. Jadi harus kita lindungi melalui Perda, yang urunannya akan dibuat pada masing-masing Kabupaten/kota,” kata Andika usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang pemerintahan desa adat, di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (31/8/2021).

Andika menjelaskan, Raperda ini dibentuk dengan tujuan adanya pengakuan sebagai local state community yang mengadopsi asas recognisi sub sibiaritas dan keberagaman sebagai dasar pengakuan eksistensi hak asal usul masyarakat desa yang jadi cikal bakal klasifikasi desa adat.

“Secara khusus pasca diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pemprov Banten mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mangatur aspek susunan kelembagaan desa adat. Mekanisme pengisian desa adat dan masa jabatan kepala desa adat sebagai dasar operasional status desa adat sebagaimana diatur pasal 109 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

Menurut Andika, Provinsi Banten membutuhkan adanya Perda tersebut. “Kebutuhan aturan tentang desa adat sangat mendesak. Sehingga Pemprov secara kooperatif  melakukan langkah strategis. mengingat desa adat di Banten banyak khsusunya di Lebak,” ujarnya.

Andika mengungkapkan, Raperda tersebut nantinya jadi landasan kabupaten/kota untuk menetapkan desa adat melalui perda-perda. Aturan yang diusulkan ini juga diharapkan dapat menampung aspirasi masyarajat adat selain mendorong terbentuknya desa dan mengatur susunan kelembagaan desa, mekanisme pengisian jabatan kepala desa dan masa jabatannya.

“Harapannya (Raperda) ini dapat memberikan ruang yang lebih baik terhadap desa yang ingin menjadi desa adat dan tetap mengutamakan kepentingan nasional melalui bingkai NKRI,” tandasnya.

(Mir/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini