Beranda Hukum Lima Tersangka Pembunuh Sopir Truk di Tol Tamer Ditangkap

Lima Tersangka Pembunuh Sopir Truk di Tol Tamer Ditangkap

Ungkap kasus pembunuhan sopir di Tol Tangerang Merak oleh Polda Banten.

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa sopir truk di Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang.

Dalam penangkapan ini, lima tersangka telah diamankan, termasuk eksekutor dan penadah barang hasil kejahatan.

Hal itu terungkap pada saat konferensi pers di aula Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (2/10/2024).

Kasus terungkap setelah pada Sabtu (21/9/2024) lalu polisi menerima laporan penemuan mayat seorang laki-laki di pinggir jalan tol.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan mayat korban penuh luka tusuk. Korban diketahui bernama Karjiko, warga Lampung, sopir truk yang mengangkut gula pasir.

Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Tewasnya Sopir Truk Gula di Tol Serang Barat

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskan bahwa tersangka FR (51) dan BN (53) berperan sebagai eksekutor.

Kedua pelaku sebelumnya berpura-puar menumpang truk korban. Di perjalanan, mereka membekap mulut korban dengan kain sarung dan menusuknya dengan pisau hingga tewas.

Sementara itu, RR (56) dan WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula kristal putih sebanyak 700 sak. Serta HD (33) yang berperan sebagai pencari truk rental untuk memuat barang hasil kejahatan.

“Kami masih memburu empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap AKBP Dian Setiawan.

Berdasarkan penyelidikan, para pelaku melakukan kejahatan ini saat menumpang truk yang mengangkut gula kristal.

Baca juga: Mayat Sopir Truk yang Ditemukan di Tol Serang Barat Diduga Korban Perampokan

Mereka meminta sopir untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan buang air kecil. Saat sopir lengah, mereka langsung menyerang dan membunuhnya.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua pisau yang digunakan untuk membunuh korban dan uang tunai sebesar Rp100 juta dari salah satu pelaku penadah.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News