Beranda Bisnis Lima Kebijakan OJK untuk Genjot Sektor Keuangan

Lima Kebijakan OJK untuk Genjot Sektor Keuangan

Ilustrasi - foto istimewa jpnn.com

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan untuk menggenjot sektor keuangan di dalam negeri sepanjang 2019. Kebijakan dipersiapkan karena masih ada ketidakpastian dari ekonomi global, misalnya suku bunga The Fed dan perang dagang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan kebijakan pertamayang difokuskan OJK adalah memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang dari pasar modal. Pembiayaan ini khususnya diperuntukkan bagi proyek strategis pemerintah dan swasta.

Alternatif pembiayaan yang dimaksud, antara lain; efek berbasis utang atau syariah, Reksa Dana Panyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Selain itu, instrumen derivatif berupa Indonesia Government Bond Futures (IGBF), Medium Term Notes MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah seperti sukuk wakaf.

“OJK juga mendorong realisasi program keuangan berkelanjutan dan blended finance untuk proyek ramah lingkungan dan sosial,” ujar Wimboh yang dikutip cnnindonesia.com, Jumat malam (11/1).

Kebijakan kedua, OJK akan mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan kontribusinya memberikan pembiayaan untuk industri ekspor, substitusi impor, pariwisata, dan perumahan. Wimboh menyebut pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pariwisata.

“Kami juga mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor,” tutur Wimboh.

Jurus ketiga, OJK bakal membuka lebih lebar akses keuangan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah dan UMKM. Beberapa hal yang akan dilakukan guna merealisasikan rencana tersebut, di antaranya memfasilitasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target Rp140 triliun, pendirian Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga pada tahun ini, dan percepatan pembentukan 100 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Centerdi berbagai daerah.

“Lembaga Jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi,” sambung Wimboh.

Pemanfaatan teknologi yang dimaksud, yakni perluasan laku pandai untuk menjadi agen penyaluran kredit mikro di daerah, mengoptimalkan peran perusahaan efek (perusahaan sekuritas) di daerah, dan merevitalisasi peran dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Kebijakan keempat, OJK akan mendorong inovasi industri jasa keuangan untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk.

Caranya, lanjut dia, dengan terus memantau perkembangan perusahaan finansial teknologi (fintech) di sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer/P2P Lending).

Kebijakan terakhir, OJK akan berkutat dengan teknologi untuk mengawasi perbankan. Struktur perbankan nantinya akan diperkuat melalui peningkatan daya saing dan efisiensi perbankan dengan penggunaan teknologi informasi.

“Transformasi industri keuangan non bank (IKNB) akan dilanjutkan juga tahun ini dengan peningkatan tata kelolanya,” ucap Wimboh.

Adapun, Wimboh menuturkan OJK tak bisa sendirian dalam memajukan sektor keuangan di Indonesia. Makanya, ia meminta berbagai pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan dapat berkoordinasi dan berkolaborasi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini