SEPANJANG tahun 2025 cukup banyak kasus pembunuhan yang terjadi di Provinsi Banten. Pelakunya melibatkan kekasih, suami, rekan kerja, dengan motif ekonomi, asmara, hingga sakit hati.
Berikut adalah lima kasus pembunuhan di Banten yang banyak menyorot perhatian publik.
1. Pembunuhan dan mutilasi terhadap Siti Amelia di Serang
Kasus ini menjadi salah satu paling menghebohkan di Banten tahun 2025. Korban Siti Amelia dibunuh dengan sadis, lalu jasadnya dimutilasi. Peristiwa ini terjadi di di Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada April 2025.

Pelaku, Mulyana (22), didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mulyana membunuh Siti Amelia setelah korban memberitahu dirinya tengah hamil. Panik mendengar kabar itu, Mulyana kemudian menghabisi nyawa korban.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang (PN Serang), majelis hakim menilai perbuatan pelalu sangat keji dan pada 14 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman mati kepada Mulyana. Mulyana disebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi semua unsur Pasal 340 KUHP.
2. Pembunuhan penjaga BRILink di Kabupaten Serang
Ifat Fatimah, p penjaga toko BRILink di Serang, ditemukan tewas di tempat kerjanya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 5 April 2025 di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Pelaku berinsial MDR yang masih duduk di bangku SMA, membunuh korban menggunakan palu.
Warga awalnya menemukan korban tergeletak di dalam ruko dengan kondisi bersimbah darah serta palu menancap di bagian pipi kirinya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tapi menghembuskan napas terakhirnya tidak lama kemudian.
Dalam persidangan tertutup, PN Serang menghukum MDR dengan 10 tahun penjara pada Agustus 2025, setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
3. Suami bunuh istri dengan rekayasa “perampokan” di Kota Serang
Pada awal Juni 2025, warga Banten digegerkan oleh kematian Petry Sihombing (35), ditemukan tewas di rumah mereka di Perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang — bersama suaminya, Wadison Pasaribu (37), yang ditemukan terbungkus karung dan berpura-pura korban perampokan. Kala itu tak ada dugaan pembunuhan kepada publik. Namun penyelidikan kemudian mengungkap suami sendiri adalah pelaku; ia mencekik istrinya sampai tewas lalu menyusun skenario perampokan. Motifnya diduga perselisihan rumah tangga.

Wadison dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, Selasa 25 November 2025. Vonis 19 tahun ini lebih berat dari tuntutan jaksa terkait dakwaan pembunuhan berencana.
Majelis menyatakan Wadison Pasaribu terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
4. Pembunuhan teman arisan di Cilegon
Dua ibu rumah tangga berinisial NI dan SK di Kota Cilegon membunuh teman arisan mereka yakni SM. Pelaku menyekap, melakban, dan menganiaya korban hingga tewas.
Peristiwa ini berawal ketika korban mengikuti kegiatan arisan di daerahnya. Kemudian, diketahui korban juga menjalankan usaha jasa pinjam uang tunai secara mandiri selama dua tahun terakhir.
Ia menyampaikan, korban kemudian memberikan pinjaman uang kepada kedua tersangka senilai Rp10 juta dan telah dikembalikan Rp3 juta. Setelah itu, korban dihubungi oleh tersangka untuk datang ke rumahnya dan mengambil uang.
“Sesampainya di sana, terjadi cekcok mulut yang menurut keterangan pelaku merasa dirinya difitnah sehingga membuatnya sakit hati, kemudian terjadilah penyekapan dan penghilangan nyawa,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Selasa (17/6/25), saat ekspose.
“Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang,” ungkapnya.
Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa sobekan lakban coklat yang terdapat rambut; gulungan lakban coklat utuh; tali kur pramuka warna putih; anting; pisau kecil; kursi plastik warna coklat; tas korban warna hitam terdapat bercak darah; serta baju dan celana korban.
5. Pembunuhan pria di Cikupa gara-gara Utang Rp500 Ribu
Pada November 2025, ditemukan mayat pria muda Danu Warta Saputra (21) di kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jenazah dibungkus karung dan plastik hitam. Polisi menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku utama, SA (30) yang merupakan teman korban. Pelaku membunuh korban dengan cara menggorok leher saat korban tidur, kemudian membungkus jasad dan membuangnya. Motif awal disebut “sakit hati” setelah tersangka diludahi oleh korban saat menagih utang Rp 500 ribu. Kasus tersebut mengejutkan masyarakat Tangerang dan Banten, terutama karena cara pembuangan jenazah yang sangat tragis — dan fakta bahwa korban dibunuh oleh orang yang dikenal.
Penulis : TB Ahmad Fauzi
Editor : TB Ahmad Fauzi
