PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang meraup Rp835 juta dari hasil lelang sejumlah aset daerah, mulai dari kendaraan dinas (randis) hingga alat kesehatan (alkes). Realisasi tersebut melampaui target penerimaan sebesar Rp300 juta.
Kepala Subbagian Pemberdayaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Hayatun Nufus mengatakan, aset yang dilelang merupakan barang milik daerah yang mengalami kerusakan berat atau sudah tidak berfungsi.
“Yang kami lelang adalah aset yang sudah tercatat dalam kelompok aset lain-lain dengan kondisi rusak berat,” ungkap Nufus, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data yang diperoleh BantenNews.co.id, aset yang dilelang mencakup 49 randis, terdiri atas 12 kendaraan roda empat dan 37 kendaraan roda dua. Selain itu, terdapat satu unit alat berat, 352.034 buku, 1.453 unit peralatan kantor, serta 731 unit alkes.
Alkes tersebut meliputi berbagai jenis peralatan, seperti alat kedokteran umum lainnya, tempat tidur pasien, dan tensimeter. Barang-barang itu dilelang setelah tidak lagi berfungsi atau dinyatakan tidak dapat digunakan.
Penetapan harga limit lelang dilakukan berdasarkan penilaian nilai wajar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Hasil penilaian tersebut menjadi acuan BPKD untuk menentukan harga dasar aset yang dilepas.
Total nilai limit seluruh aset yang dilelang mencapai Rp279.487.700. BPKD menetapkan target penerimaan Rp300 juta dengan mempertimbangkan risiko barang tidak laku atau pemenang lelang tidak melunasi pembayaran.
“Dalam perencanaan anggaran, kami mengantisipasi kemungkinan tidak ada peminat atau pemenang lelang tidak melunasi pembayaran. Alhamdulillah, realisasinya mencapai Rp835 juta,” ujarnya.
Aset yang dilelang berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kendaraan dinas, antara lain, berasal dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Sementara itu, buku berasal dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), termasuk dari tiga koordinator wilayah di Kecamatan Pandeglang, Cipeucang, dan Labuan.
BPKD juga melelang peralatan kantor serta alat kesehatan milik rumah sakit umum daerah yang sudah tidak berfungsi. Penghapusan aset tersebut dilakukan karena barang-barang itu tidak lagi dapat digunakan untuk menunjang pelayanan.
Berdasarkan rincian BPKD, nilai limit kendaraan yang dijual per unit mencapai Rp80.630.000. Adapun kendaraan rusak yang dijual sebagai besi tua (scrap) memiliki nilai limit Rp35.873.000.
Nilai limit buku tercatat Rp11.114.000, peralatan kantor Rp25.138.500, dan alat kesehatan Rp126.732.200. Jika dijumlahkan, nilai limit kelima kelompok aset tersebut mencapai Rp279.487.700.
Di sisi lain, berdasarkan data audit per 31 Desember 2025, nilai perolehan aset Pemkab Pandeglang tercatat sekitar Rp284 miliar. Setelah memperhitungkan penyusutan, nilai buku aset tersisa sekitar Rp148 miliar.
Nufus mengatakan data tersebut belum diperbarui dengan memperhitungkan aset yang telah dilelang maupun dihapuskan dari pencatatan karena rusak berat.
Kondisi itu membuat pembaruan inventaris menjadi penting agar nilai kekayaan daerah yang tercatat dalam pembukuan sesuai dengan kondisi terkini. Pemerintah daerah juga perlu memastikan aset yang telah dilelang atau dihapuskan tidak lagi tercatat sebagai barang yang masih dikuasai.
“Data yang masih tercatat itu belum kami perbarui dengan aset yang sudah dilelang dan dihapuskan karena rusak berat,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
