
PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan 850.200 batang rokok ilegal bersama barang bukti narkotika dan ribuan obat terlarang, Selasa (18/8/2026).
Pemusnahan seluruh barang bukti digelar di halaman Kejari Pandeglang. Barang tersebut berasal dari 41 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pandeglang, Febby Irwani mengatakan, pihaknya memusnahkan 4.251 slop atau 42.510 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
“Hari ini kita musnahkan 4.251 slop rokok ilegal, yang terdiri atas 42.510 bungkus, dengan jumlah keseluruhan 850.200 batang rokok dari berbagai merek,” kata Febby.
Rokok ilegal itu mencakup merek SS Special sebanyak 1.070 slop lebih 8 bungkus, HS Exclusive 640 slop, MK 1.184 slop lebih 9 bungkus, RJ 99 sebanyak 1.076 slop, dan Boshe 240 slop.
Kejari juga memusnahkan rokok merek Dubai, Pro Seven, DJ Bold, GA Menthol, BuanteR, Baylis, ESS Mild, serta sejumlah merek lainnya. Petugas menemukan rokok-rokok tersebut tanpa pita cukai sesuai ketentuan.
Tak hanya rokok ilegal, Kejari Pandeglang juga memusnahkan 128,0831 gram sabu, 317,8177 gram ganja, serta 5 mililiter cairan narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.
Selain itu, jaksa memusnahkan 13.537 butir tramadol atau Tramadol HCL dan 6.701 butir tablet Hexymer.
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain rokok ilegal, pemusnahan juga mencakup barang bukti lain sesuai putusan pengadilan,” ujar Febby.
Menurut Febby, masyarakat perlu menghindari rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara sekaligus menyeret pelakunya ke persoalan hukum.
Total barang bukti tersebut berasal dari 41 perkara, terdiri atas 40 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus.
Dari 40 perkara pidana umum, sebanyak 29 perkara berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan, enam perkara menyangkut keamanan dan ketertiban umum, serta empat perkara terkait orang dan harta benda.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd