Beranda Pemerintahan Banyak Pelajar Belum Rekam KTP-el, Disdukcapil Pandeglang Jemput Bola ke Sekolah

Banyak Pelajar Belum Rekam KTP-el, Disdukcapil Pandeglang Jemput Bola ke Sekolah

Beberapa warga keluar masuk di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang terus mengejar pelajar yang memasuki usia 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman KTP-el.

Disdukcapil memilih mendatangi sekolah untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan tersebut.

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Asep Permana mengatakan, layanan jemput bola menyasar pelajar yang sudah berusia 17 tahun maupun yang segera memasuki usia wajib KTP-el.

“Yang usia 17 tahun dan belum memiliki KTP, kita dorong untuk segera melakukan perekaman. Kita juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” kata Asep, Selasa (11/8/2026).

Disdukcapil menjalankan layanan tersebut melalui kerja sama dengan sejumlah sekolah. Langkah ini sekaligus memangkas waktu pelajar yang harus meninggalkan kegiatan belajar jika mengurus KTP-el langsung ke kantor Disdukcapil.

Asep menilai, persoalan jarak juga menjadi tantangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan harus menempuh perjalanan lebih panjang untuk mengurus dokumen kependudukan.

Karena itu, Disdukcapil menyiapkan program Dokumen Administrasi Kependudukan di Kecamatan (Doa Adik). Program tersebut akan mendekatkan sejumlah layanan administrasi kependudukan ke masyarakat melalui kantor kecamatan.

“Doa Adik itu dokumen administrasi kependudukan di kecamatan. Jadi pelayanan KK, akta kelahiran, akta kematian, dan ke depan KTP juga akan dilakukan di kecamatan,” ujarnya.

Asep mengatakan, Disdukcapil belum meluncurkan program tersebut. Namun, pihaknya sudah memberikan bimbingan teknis kepada operator kecamatan.

Disdukcapil menargetkan peluncuran Doa Adik setelah seluruh rangkaian kegiatan Agustus selesai. Pemerintah akan menerapkan program itu secara bertahap di sejumlah kecamatan.

Melalui skema tersebut, warga cukup mengajukan permohonan melalui kantor kecamatan. Disdukcapil kemudian memproses dokumen dan mengirimkannya kembali ke kecamatan setelah selesai.

Asep menegaskan program itu bertujuan memangkas biaya, waktu, dan jarak yang harus ditempuh masyarakat.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Pandeglang, Disdukcapil Keliling Beri Pelayanan

“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Disdukcapil. Cukup daftar di kecamatan,” tegasnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd