SERANG – Pasangan suami istri, Hanafi dan E. Haeriah, menggugat Bank BRI Cabang Kapuk ke Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah lelang tanah dan bangunan milik mereka diduga berlangsung tidak transparan dan merugikan.
Dalam berkas gugatan, Hanafi tercatat sebagai pemilik sah tanah dan bangunan seluas 573 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0148/Kuranji. Lahan tersebut berada di Kampung Cipaung, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Pada 2023, Hanafi dan istrinya mengajukan kredit Rp450 juta ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Kapuk dengan jaminan tanah dan bangunan tersebut. Setelah menerima dana pinjaman, mereka membangun sebagian lahan dengan bangunan permanen senilai sekitar Rp500 juta.
Namun, pada 2024 usaha yang mereka jalankan mengalami kerugian akibat kondisi ekonomi yang melemah. Kondisi itu membuat pembayaran cicilan kredit tersendat.
Pihak bank kemudian mengirimkan Surat Peringatan (SP) I pada 13 Agustus 2025 dan SP II pada 21 Agustus 2025. Hanafi mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan ketiga.
Pada 18 November 2025, Hanafi kembali menerima informasi rencana lelang agunan melalui pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Lelang itu dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2025 di kantor lelang wilayah Serang.
Hanafi dan istrinya mempersoalkan proses tersebut. Mereka menilai bank menjalankan lelang secara sepihak tanpa melibatkan mereka dalam penentuan harga limit maupun proses penilaian aset. Mereka juga menduga nilai lelang berada di bawah harga pasar.
Pasangan ini mengaku baru mengetahui pemenang lelang setelah memperoleh fotokopi Kutipan Risalah Lelang Nomor 1/06.01/2026-01. Dokumen itu menyebut seorang pemenang lelang yang mereka kenal sebagai tetangga di sekitar objek sengketa.
Atas dasar itu, Hanafi dan E. Haeriah menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Melalui gugatan tersebut, mereka meminta majelis hakim menyatakan risalah lelang tidak sah serta membatalkan pengalihan Sertifikat Hak Milik kepada pemenang lelang.
Selain itu, mereka menuntut ganti rugi materiil Rp500 juta, kerugian immateriil Rp1 miliar, serta kerugian moril Rp500 juta.
Hanafi juga meminta pengadilan memberi kesempatan untuk melunasi sisa utang sebesar Rp300 juta kepada pihak bank serta memohon agar putusan perkara dapat langsung dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
