SERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat mengkritik keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang melantik mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai Staf Ahli Bupati.
Kritik itu muncul karena Ahmad Mursidi saat ini berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 hingga menewaskan dua orang.
Pengacara Publik LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, menilai pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan status hukum yang bersangkutan sebelum menempatkannya pada jabatan strategis.
Menurut Rizal, aturan kepegawaian mengharuskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengambil langkah terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus tersangka dalam perkara pidana. Dalam lingkup Pemkab Pandeglang, kewenangan tersebut berada di tangan bupati.
Rizal menjelaskan, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan teknisnya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, proses pengangkatan maupun mutasi ASN harus mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rizal mengakui status tersangka belum sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, menurutnya, status tersebut tetap menjadi faktor penting dalam pengisian jabatan publik karena berpotensi memengaruhi kinerja dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kendatipun status tersangka belum berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), akan tetapi dalam konteks pejabat publik hal ini penting untuk dijadikan pertimbangan oleh karena berpotensi akan mengganggu kinerja jabatan publiknya,” kata Rizal, Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan, prinsip praduga tak bersalah memang harus dihormati. Namun, pemerintah juga wajib menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Dari sisi etika, Rizal menilai, pelantikan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli bupati tidak mencerminkan kepatutan dalam birokrasi. Menurutnya, integritas dan moralitas pejabat publik harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pengangkatan jabatan.
“Menurut saya pelantikan tersebut tidak mencerminkan prinsip kepatutan dan etika birokrasi,” tegasnya.
Rizal menekankan, etika dan integritas merupakan kompas moral bagi pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan instansi kepegawaian menjalankan aturan yang berlaku secara konsisten.
“Selain perlu mempertimbangkan secara etik, akan tetapi secara norma telah mengatur secara tegas maka Bupati dan BKN wajib untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
