Beranda Politik Camat Carita dan Kepala DPKPP Pandeglang Dihukum Penundaan Kenaikan Gaji

Camat Carita dan Kepala DPKPP Pandeglang Dihukum Penundaan Kenaikan Gaji

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Amri

PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang memberikan sanksi penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun bagi Camat Carita, Marda dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Roni. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi sedang yang dijatuhkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada keduanya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Moh Amri mengaku bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sanksi dari KASN untuk Camat Carita dan Kepala DPKPP. Keputusan dari tim penjatuhan hukuman memutuskan bahwa keduanya ditunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Sedangkan untuk Camat Mandalawangi, Amri mengaku belum memberikan sanksi lantaran rekomendasi dari KASN baru diterima sehingga harus dirapatkan lagi dengan tim penjatuhan hukuman untuk menentukan sanksi yang tepat.

“Yang pertama yang sudah ditindaklanjuti Camat Carita dengan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, kalau untuk Camat Mandalawangi baru kemarin kami terima rekomendasinya belum kami tindaklanjuti dengan tim penjatuhan disiplin. Rencana hari ini (rapat) kalau pak ketuanya ada,” kata Amri, Jumat (26/1/2024).

Ia membeberkan, tim penjatuhan hukuman terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai ketua, asisten daerah 1,2 dan 3, Inspektorat, Kabag hukum sebagai anggota dan BKPSDM sebagai sekretaris tim penjatuhan hukuman disiplin.

“Kami jatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang, bentuknya penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Yang 2 orang ini sudah diberikan sanksinya. Kalau yang 1 orang lagi (Camat Mandalawangi) sudah dibuat draftnya tinggal membahas bersama tim karena bukan BKPSDM yang langsung menjatuhkan hukumannya. Paling lambat Senin atau Selasa besok sudah ada hasilnya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang diberikan sanksi disiplin sedang oleh KASN karena terbukti melanggar undang-undang netralitas ASN dengan mengkampanyekan Caleg DPR RI.

Rekomendasi tersebut sudah diserahkan ke BKPSDM Kabupaten Pandeglang untuk ditindaklanjuti dan memberikan sanksi pada para ASN nakal ini.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini