Beranda Pemerintahan Larangan Mudik, Dishub Perketat Jalur di Wilayah Kabupaten Serang

Larangan Mudik, Dishub Perketat Jalur di Wilayah Kabupaten Serang

Pemudik di Pelabuhan Merak - (Iyus/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru yang tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 bahwa masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dimulai dari tanggal 22 April 2021.

Masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021 tetap diberlakukan dalam SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Kemudian, di dalam Addendum SE yang diterbitkan pada Kamis (22/4/2021) telah diatur pengetatan aturan perjalanan selama H-14 peniadaan mudik yaitu dimulai dari 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik yakni dari 18 Mei-24 Mei 2021.

Mengenai Addendum SE tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengetatan aturan perjalanan dan pihaknya akan menindak tegas pengendara yang nekat mudik.

“Ya tetap kita akan bersinergi dengan kepolisian yang mana di daerah Kabupaten Serang sendiri terutama di Asem Cikande perbatasan dengan Tangerang. Ada penyekatan di situ. Kemudian di daerah Tanara, Carenang. Kita juga mengantisipasi dari Cikande terus yang di Ciujung itu kita akan sinergi dengan kepolisian. Kita akan menindak tegas kalau ketahuan akan mudik akan disuruh putar balik,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Kamis (22/4/2021).

Selain melakukan penyekatan di beberapa titik tersebut, pihaknya juga akan berfokus untuk melakukan pengetatan di jalan-jalan pintas atau yang biasa disebut jalan tikus.

“Iya jalan-jalan tikusnya akan diperketat juga, seperti yang dari Carenang itu. Kabupaten Serang ini luas ya, artinya kita juga ada larangan juga di Pelabuhan Bojonegara dan kita tetap akan siap sinergi dengan kepolisian,” katanya.

Sesuai dengan aturan pemerintah guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Dishub Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan di titik-titik yang berpotensi menjadi jalur mudik selama 24 jam.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini