Beranda Pemerintahan Larang Perayaan Tahun Baru, Pemkab Pandeglang Tutup Alun-alun

Larang Perayaan Tahun Baru, Pemkab Pandeglang Tutup Alun-alun

Ilustrasi pesta tahun baru. (winnetnews)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan Surat Edaran (SE) bupati terkait larangan perayaan malam pergantian tahun dan menutup Alun-alun Pandeglang. Larangan tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Itu sesuai surat edaran bupati bernomor 360 / 732 – BPBD / 2020 tentang larangan penyelenggaraan perayaan tahun baru 2021 di dalamnya menyatakan dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pandeglang serta menjaga kondusifitas masyarakat yang aman, tertib, tentram dan damai dengan ini Pemkab Pandeglang mengimbau hal-hal sebagai berikut.

Melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir, menjaga jarak saat beraktivitas dan menghindari kerumunan. Tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru di dalam dan/atau di luar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Tidak melakukan pawai/konvoi kendaraan, tidak membunyikan trompet, membakar dan menyalakan petasan/kembang api dan sejenisnya. Selain itu, ada juga surat imbauan kepada pengelola tempat wisata agar memperketat penerapan protokol kesehatan dan tidak mengijinkan pengunjung untuk melakukan perayaan tahun baru di lokasi wisata.

Tim Komunikasi Satgas Covid-19 Pandeglang, Nandar Suptandar mengatakan selain Alun-alun Pandeglang, semua alun-alun yang berada di setiap kecamatan seperti Alun-alun Menes, Cibaliung, Munjul dan alun-alun lain juga di perintah untuk ditutup agar tidak terjadi kerumunan pada malam perayaan pergantian tahun nanti.

“Sesuai surat edaran ibu bupati Alun-alun Pandeglang dan alun-alun yang berada di kecamatan harus di tutup. Selain alun-alun, fasilitas umum yang dimungkinkan bisa menimbulkan kerumunan massa juga harus di tutup. Hal ini sebagai bukti keseriusan Pemda dalam memerangi pandemi Corona,” jelas Nandar, Rabu (30/12/2020).

Kata Nandar, surat edaran tersebut sudah disebar ke masing-masing kecamatan di Pandeglang dan beberapa dinas terkait. Bahkan kata dia, Sekretaris Daerah Pandeglang juga sudah menginstruksikan langsung Satpol PP untuk melakukan patroli pada malam tahun baru nanti.

“Sekda sudah memerintahkan satpol PP untuk melakukan razia dan apabila masih ditemukan ada warga yang tetap membandel maka akan diamankan oleh Satpol PP,” katanya.

Selain surat edaran bupati, larangan itu juga diperkuat dengan Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan. “Larangan itu juga diperkuat dengan Perbub 55 Tahun 2020, jadi kalau ada yang coba-coba melanggar siap-siap saja diamankan oleh Satpol PP,” tutupnya.

(Med/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ