Beranda Hukum Laporan Pencemaran Nama Baik Gubernur, Jangan Alihkan Fokus Perhatian dari Korupsi

Laporan Pencemaran Nama Baik Gubernur, Jangan Alihkan Fokus Perhatian dari Korupsi

Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus potongan hibah pondok pesantren yang bersumber dari APBD Pemprov Banten tahun 2020 senilai Rp117 miliar

SERANG – Kisruh saling lapor dalam kasus dugaan korupsi dana pondok pesantren jangan mengalihkan perhatian publik terhadap permasalahan utama yakni korupsi itu sendiri. Hal itu dikemukakan oleh Juru Bicara Banten Bersih Adam Alfian.

Adam melihat, dengan adanya laporan tindak pidana korupsi oleh elemen masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandakan kepedulian dan berjalannya kontrol masyarakat terhadap kekuasan.

“Lapor melaporkan kasus korupsi hibah ponpes di Banten kepada KPK itu hak masyarakat sipil, selama bukti-buktinya cukup dan kuat,” kata Adam berbincang dengan Bantennews.co.id, Sabtu (1/5/2021).

Ia melihat, laporan tersebut justru menjadi indikator adanya kesadaran masyarakat sipil di Banten untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi. “Ini juga bagian gerakan antikorupsi, menjadi kesadaran di tengah masyarakat sipil kita,” kata Adam.

Mengenai adanya laporan balik pihak yang mengatasnamakan Ormas Antikorupsi, terkait pencemaran nama baik Gubernur Banten Wahidin Halim juga menjadi hak warga negara. “Sah-sah saja pihak yang namanya dirugikan ataupun membela Gubernur Banten. Lagi-lagi sama harus punya bukti cukup dan kuat,” tandasnya.

Kisruh saling lapor tersebut, kata Adam jangan sampai menutup mata masyarakat akan perkara yang substansial yakni tindak pidana korupsi itu sendiri. Apa yang saat ini terjadi justru harus terus didorong supaya pihak yang bertanggungjawab dalam kasus hibah pondok pesantren di Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar harus terungkap.

“Jangan sampai isu korupsinya justru hilang dari amatan publik, dan hanya sekadar jadi konflik horizontal. Konsentrasi pada gerakan antikorupsi, jangan amatan isunya malah bergeser ke pencemaran nama baik.”

Adam juga menyebutkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mengusut tuntas perkasa dan aduan masyarakat. “APH punya target pengungkapan kasus dan punya anggaran untuk itu. Maka sudah seharusnya informasi apapun terkait korupsi dari masyarakat diselidiki dan diinvestigasi,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemotongan dana hibah pondok pesantren di Banten yang diduga melibatkan Gubernur Banten Wahidin Halim berujung panjang.

Setelah Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar resmi melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/42021) lalu, kini giliran Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Banten balik melaporkan Deni atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Banten kepada Bareskrim Polri.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini