Beranda Peristiwa Laporan Korban Kasus Pemerkosaan di Serang Diduga Dihentikan Polisi

Laporan Korban Kasus Pemerkosaan di Serang Diduga Dihentikan Polisi

Tangkapan layar perempuan mengeluhkan kasus pemerkosaan dirinya terbantahkan polisi (Foto tangkapan layar)

KAB. SERANG – Sebuah video kesaksian seorang perempuan asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, viral di media sosial. Dalam video itu, perempuan berinisial F (18) mengaku diperkosa oleh tetangganya, FA (25), setelah dibawa ke sebuah hotel pada 27 April 2025.

Awalnya, F mengikuti ajakan FA untuk bermain ke Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang. Usai membeli minuman dan camilan, FA mengarahkan korban ke sebuah bangunan yang belakangan diketahui adalah hotel.

“Saya kira kantor kelurahan. Tapi motor masuk ke dalam, langsung parkir depan kamar. Pintu dibuka, saya disuruh masuk,” kata M, Jumat (19/9/2025).

F mengaku sempat menolak ketika FA mengunci pintu kamar. Namun, FA justru memeluknya dari belakang dan melemparkannya ke kasur.

“Saya melawan, tapi tangan dan kaki dipegang erat. Saya takut mati dicekik,” ungkapnya.

Perlawanan itu berakhir dengan pendarahan hebat. Korban sempat hampir pingsan dua kali dan akhirnya dibawa ke klinik, lalu dirujuk ke RS Bunda Serang. Di sana F dilakukan pemeriksaan, namun karena hebatnya pendarahan dan terbatasnya alat, RS Bunda menyarankan merujuk kembali ke RS Polda Banten.

Dokter menyebut F mengalami pecah pada kandung kemih dan harus menerima transfusi darah. Lebih jauh, keluarga F kemudian membuat laporan ke Polresta Serang pada 20 Mei 2025. Namun, proses hukum disebut berjalan berlarut-larut dan dianggap tidak memihak pada korban.

“Setiap kali dimintai keterangan, saya selalu ditanya apakah suka sama suka. Saya merasa dipojokkan, saya risih dan kecewa,” katanya.

F juga mengaku semakin tertekan ketika dipertemukan langsung dengan terduga pelaku di ruang penyidik. “Saya disuruh duduk berdampingan dengannya, seolah saya yang salah. Saya trauma,” tegasnya.

Lantaran laporan di Polresta Serang tak kunjung berproses, keluarga akhirnya berencana membawa kasus ini ke Polda Banten.

Baca Juga :  Warga Serbu Migor Murah, Ribuan Liter Terjual dalam Hitungan Jam

Pada 30 Juli 2025, pihak keluarga mendapatkan kabar hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Serang. Hal itu tertuang pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/13381/VII/RES.1.24./2025/RESKRIM.

Dengan dipertemukannya korban dengan yang diduga memperkosanya, F merasa tekanan justru datang dari aparat saat menjalani proses hukum.

“Saat dipertemukan dengan pelaku, saya tertekan, seperti dipojokkan seolah saya yang salah. Sejujurnya saya sudah tidak mau lagi berurusan dengan Polresta Serang,” katanya.

Menurut F, polisi sempat menyebut kasusnya tidak memenuhi unsur pemerkosaan. “Katanya ini saling suka. Tapi saya tidak mau (pengakuan itu),” ujarnya.

Korban menyebut sudah hampir lima bulan berupaya mencari keadilan. Ia didampingi keluarga dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari tingkat kecamatan hingga kabupaten Serang.

Pada Agustus lalu, berkat arahan saudaranya, korban kembali melaporkan peristiwa naasnya ke Polda Banten. Namun, laporan resmi yang diajukan hingga kini belum juga keluar.

F mengaku awalnya ditangani baik oleh PPA Polda. Akan tetapi, setelah adanya komunikasi dengan Polresta Serang, penanganan dinilai melemah dan melemparkan balik ke Polresta Serang.

“Saya malah disuruh balik lapor ke Polres. Saya malas kalau harus ke sana lagi, saya trauma,” tegasnya.

Lewat bantuan kerabat, F kemudian berjanji dengan anggota Propam Polda. Di sana ia diminta menuliskan kronologi kejadian. Namun, saran yang diterimanya justru agar kasus itu diviralkan.

“Awalnya saya menolak, tapi demi keadilan saya setuju. Karena kalau tidak viral, takutnya tidak jalan,” tuturnya.

Dengan ramainya perbincangan kasus ini, ia berharap proses hukum bisa dilanjutkan hingga pelaku dihukum berat. “Saya ingin keadilan. Pelaku harus dihukum setimpal dan seberat-beratnya,” katanya.

Sementara Heri, ayah korban dugaan pemerkosaan, menegaskan keluarga menolak penyelesaian perkara hanya melalui jalur kekeluargaan. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan.

Baca Juga :  Ponpes Kebanjiran, Santri Darul Ulum Lebak Mengungsi

“Kalau mau baik-baik, silakan. Tapi hukuman tetap berlanjut. Kami ingin pelaku diproses hukum seberat-beratnya,” kata Heri.

“Harapannya pelaku dihukum setimpal, ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait hal ini. “Mohon waktu ya, nanti kita sampaikan,” singkatnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo