Beranda Pemerintahan Langgar Disiplin, TPP ASN Cilegon Bisa Dipotong hingga 30 Persen

Langgar Disiplin, TPP ASN Cilegon Bisa Dipotong hingga 30 Persen

Ilustrasi

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menerapkan pedoman pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan tingkat kedisiplinan kerja. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Cilegon Nomor 10 Tahun 2024.

Informasi mengenai ketentuan tersebut disampaikan melalui akun Instagram Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon pada 5 Agustus 2026.

Dalam pedoman tersebut, disiplin kerja memiliki bobot 30 persen dalam komposisi penilaian TPP. Penilaian kedisiplinan dilakukan berdasarkan data kehadiran ASN yang tercatat melalui sistem pencatatan kehadiran elektronik.

Pemotongan TPP diberlakukan antara lain bagi ASN yang terlambat datang maupun pulang lebih cepat atau meninggalkan kantor sebelum waktu yang ditentukan.

Untuk keterlambatan sampai dengan 30 menit, pemotongan TPP ditetapkan sebesar 0,5 persen per hari. Sementara keterlambatan lebih dari 30 hingga 60 menit dikenakan potongan 1 persen.

Selanjutnya, keterlambatan lebih dari 60 hingga 90 menit dikenakan pemotongan 1,25 persen. Sedangkan keterlambatan lebih dari 90 menit dan/atau tidak terdapat rekam kehadiran dikenakan potongan 1,5 persen.

Selain ketidakhadiran atau keterlambatan, pemotongan juga dapat diberlakukan atas sejumlah kegiatan kedinasan. ASN yang tidak mengikuti apel hari Senin dikenakan potongan TPP sebesar 2 persen, sedangkan ketidakhadiran dalam kegiatan Pemda lainnya dikenakan potongan 1,5 persen.

Pedoman tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai ASN yang tidak mengikuti upacara hari besar sebagai bagian dari kegiatan yang dapat dikenakan pemotongan TPP.

Meski demikian, terdapat batas maksimal pemotongan. Total pemotongan akibat pelanggaran disiplin kerja, termasuk keterlambatan, pulang cepat, dan kegiatan lainnya, paling banyak sebesar 30 persen dari nilai TPP.

BKPSDM Kota Cilegon juga menegaskan adanya alasan yang dapat menjadi dasar pengecualian pemotongan. Di antaranya ASN sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat perintah tugas (SPT), menjalani cuti resmi, maupun mengalami keadaan kahar atau force majeure.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan di Kabupaten Tangerang Bisa Berlebaran dengan Tenang

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong kedisiplinan sekaligus meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon agar semakin profesional, berintegritas dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tim Redaksi