Beranda Pemerintahan Langgar Aturan Puluhan ASN Pandeglang Kena Sanksi

Langgar Aturan Puluhan ASN Pandeglang Kena Sanksi

Inspektur Pembantu (Irban) I pada Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Daradjat

PANDEGLANG – Selama tahun 2019, sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diberikan sanksi akibat tindakan indisipliner dan pelanggaran lainnya.

Dari 27 ASN tersebut, 16 di antaranya mendapat sanksi berat seperti penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan, dan pemberhentian secara tidak hormat.

Sanksi itu diberikan karena mereka melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan ada juga yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Inspektur Pembantu (Irban) I pada Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Daradjat menjelaskan, sanksi berat yang dijatuhkan pada belasan ASN tersebut didominasi kasus korupsi, tidak masuk kerja lebih dari 46 hari selama satu tahun dan karena kasus poligami.

“Ini yang mendominasi penerapan sanksi berat,” katanya, Selasa (17/12/2019).

Sebanyak 12 ASN terpaksa diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XVI/2018. Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.

“Sanksi beratnya itu penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan, dan pemberhentian,” jelasnya.

Selain memberi sanksi berat terhadap enam belas abdi negara itu, Instansinya juga memberikan sanksi pada lima ASN yang indisipliner berupa tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun.

“Lalu kasus perselingkuhan ada lima orang. Ujaran kebencian satu orang, kemudian kasus Tipikor tapi kasus lama ada 12 orang,” terangnya.

Goenara melanjutkan, penjatuhan sanksi itu diberikan ke sejumlah ASN dari berbagai instansi. Sebagian besar diantara mereka ada yang berasal dari tenaga fungsional umum, fungsional guru, tenaga kesehatan, bahkan unsur pejabat.

“Tapi secara umum, di luar kasus korupsi, tingkat indisipliner tahun ini lebih sedikit. Artinya ada perbaikan,” tutupnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini