Beranda Politik Langgar Aturan, Bawaslu Banten Tertibkan APK di Jalur Protokol

Langgar Aturan, Bawaslu Banten Tertibkan APK di Jalur Protokol

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mencopot APK yang terpasang disalah satu pohon di Jalan Sudirman, Ciceri. (Iyus/bantennews)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten berasama Bawaslu Kota Serang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.

Penertiban dilakukan lantaran APK yang terpasang dinilai melanggar aturan kampanye.

Berdasarkan pantauan, penertiban APK langsung dipimpin Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal. Titik awal penertiban APK dilakukan tepat di depan Kantor Bawaslu Banten, Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Rabu (10/1/2024).

Dalam penertiban tersebut, Ali Faisal mengatakan pihaknya memberikan atensi pada APK yang terpasang di pohon.

“Yang paling kami memberikan atensi adalah soal APK yang terpasang di pohon. Dipaku sedemikian rupa, padahal di dalam PKPU 15 itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman, dan dipaku di pepohonan,” kata Ali di sela penertiban APK.

Bahkan, Ali juga langsung turun tangan mencopot APK yang terpasang di salah satu pohon di sepanjang Jalan Sudirman.

“Nah ini kami betul-betul atensi, kami cabut dan kami turut serta di dalam pelaksanaan eksekusi itu,” tegasnya.

Ali juga mengungkapkan, penertiban APK hari ini juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota secara serentak.

“Hari ini serentak Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Satpol PP melakukan penertiban APK. Penertiban ini juga berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh KPU terkait dengan lokasi pemasangan APK, ada yang dibolehkan, ada jalur-jalur yang dilarang,” ungkapnya.

Ali juga mengaku, penertiban APK akan dilakukan secara periodik baik oleh provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami kan secara simultan, reguler, melaksanakan penertiban di kabupaten/kota serentak ada yang beda-beda waktu,” ujarnya.

Saat ditanya berapa APK yang telah ditertibkan hingga 9 Januari 2024, Ali menyebut, berdasarkan data terakhir sebanyak 42.588 APK telah ditertibkan oleh Bawaslu.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini