
SERANG — Sengketa lahan antara ahli waris Santi dan PT Modern Industrial Estate kembali mencuat di wilayah Rawa Cilik, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi tersebut diklaim ahli waris belum pernah dijual ataupun dialihkan kepada pihak mana pun.
Kerabat ahli waris Santi, Jaenudin, mengatakan keluarga masih menguasai sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan. Di antaranya berupa surat girik dan segel.
“Masalah tanah Ibu Santi belum pernah dijual. Surat girik sama segel, surat segel di lurah, surat girik masih ada sama orang tua saya,” kata Jaenudin, Selasa (15/9/2026).
Menurut Jaenudin, sengketa muncul setelah pihak Modern Cikande mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari kawasan yang mereka kuasai.
“Yang mengklaim orang Modern, luas tanah ada 6.000 meter persegi kurang lebih,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris kemudian memasang pernyataan larangan penguasaan dan pemanfaatan lahan. Mereka meminta tidak ada pihak yang menguasai, memanfaatkan, mengklaim, menggadaikan, maupun mengalihkan tanah tanpa persetujuan para ahli waris Santi.
“Kepada pihak manapun dilarang menguasai, memanfaatkan, mengklaim, menggadaikan, mengalihkan, atau melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap tanah ini tanpa seizin para ahli waris Ibu Santi,” tegasnya.
Jaenudin menambahkan, ahli waris siap menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang sedang disengketakan.
“Apabila ada pihak yang tetap melanggar, maka akan kami tempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga menyebut keluarga masih memiliki dokumen berupa girik, segel, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Santi.
“Dokumen girik, segel dan SPPT lengkap atas nama Ibu Santi yang sah dan dikuasai ahli waris,” katanya.
Jaenudin menegaskan, sepanjang yang diketahui keluarga, tanah tersebut tidak pernah dialihkan oleh Santi maupun para ahli waris melalui jual beli, gadai, ataupun hibah kepada pihak lain.
“Tanah ini tidak pernah dijual, tidak pernah digadaikan, dan tidak pernah dihibahkan oleh Ibu Santi maupun oleh para ahli waris,” sambungnya.
Di sisi lain, manajemen Kawasan Industri Modern Cikande menyatakan area tersebut merupakan bagian dari peruntukan atau aset mereka.
Perbedaan klaim kepemilikan tersebut kemudian memicu penghentian aktivitas proyek di lokasi, aksi unjuk rasa, serta proses mediasi yang melibatkan aparat desa dan kepolisian.
Hingga kini, sengketa kepemilikan lahan tersebut belum menemukan titik temu. Masing-masing pihak masih mempertahankan dasar dan klaim kepemilikannya atas lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin