
CILEGON – Persoalan keberadaan sembilan gedung milik Pemkot Cilegon yang masih berdiri di atas lahan milik PT Krakatau Steel (KS) tak kunjung usai. Pemkot bahkan belum menunjukkan keseriusannya untuk dapat menguasai lahan milik BUMN itu sebagai aset daerah.
Belakangan, persoalan aset daerah itu lagi-lagi kembali menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Tahun Anggaran 2025 yang melansir bahwa gedung-gedung perkantoran tersebut belum memiliki dasar pemanfaatan yang sah.
Selain sempat mendapatkan dukungan dari tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada akhir November 2020 silam, Pemkot Cilegon dan PT KS juga pernah membuat kesepakatan bersama terkait rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset tetap milik pabrik baja itu ke Pemkot Cilegon hingga adanya upaya permintaan bantuan asistensi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Kejaksaan Agung, namun hingga jangka waktu enam bulan surat kesepakatan bersama itu berakhir, tidak pernah ada upaya perpanjangan dari kedua belah pihak. Tak ayal hal itu kembali menjadi temuan oleh lembaga auditor negara di setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Dulu itu pernah dianggarkan Rp100 miliar lebih untuk pembebasan (lahan milik PT KS-red) tapi kenyataannya kan tidak terserap dan malah menjadi SiLPA. Kami sarankan Pemkot Cilegon untuk coba berkoordinasi lagi dengan Korsupgah KPK misalnya, agar persoalan status lahan ini ada titik terang,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh, Selasa (14/7/2026).
Kepemimpinan daerah terus silih berganti, persoalan aset tak kunjung henti. Alih-alih dikuasai Pemkot, dua dari sembilan bidang tanah tersebut yang di atasnya berdiri gedung kantor Kelurahan Ramanuju (253 m²) dan gedung Sekretariat PGRI (170 m²) belakangan diketahui telah diagunkan sebagai jaminan utang PT KS ke salah satu perbankan.
“(Soal legalitas pemanfaatan lahan milik PT KS-red) Itu juga sempat menjadi diskusi dan pembahasan kita dengan BPK. Tapi karena saat itu kita tidak memegang bukti dan dokumen yang kuat, makanya kita tidak berani dong,” ungkap Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Cilegon, Syafrudin melalui sambungan telepon.
Dampak dari persoalan tersebut, BPK menyebut akan mengakibatkan Pemkot Cilegon tidak memiliki kepastian hukum atas penggunaan lahan dan dapat berisiko mengganggu pemanfaatan gedung dan bangunan di atasnya.
“Saya belum berkoordinasi dengan Bidang Aset kita sudah melakukan sejauh apa, tapi rekomendasi dari BPK itu akan tetap kita laksanakan. Termasuk berkoordinasi dengan PT KS, agar ada kepastian langkah kita supaya hal ini tidak menjadi temuan BPK setiap tahun,” jelas Asisten Daerah (Asda) III Setda Kota Cilegon ini.
Beberapa bangunan milik Pemkot Cilegon lainnya yang hingga saat ini masih berdiri di atas lahan milik PT KS tersebut antara lain yakni Kantor Pemkot Cilegon (23.444 m²), Kantor DPRD Cilegon (10.792 m²), Kantor Kelurahan Kotabumi (785 m²), Kantor Kelurahan Tegalratu, Puskesmas Pembantu Lada (300 m²), SDN Inpres Kebon Dalem (2.481 m²) dan Jalan Desa Kebon Dalem (1.838 m²).
Penulis: Gilang Fattah
Editor: Wahyudin