Beranda Politik LADK Pemilu 2024, Golkar Terbesar dan 4 Partai Nihil Dana Kampanye

LADK Pemilu 2024, Golkar Terbesar dan 4 Partai Nihil Dana Kampanye

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam (foto Memed/Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilu tahun 2024. Dalam laporan tersebut, 4 partai peserta Pemilu tercatat nol rupiah atau tidak memiliki dana kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Pandeglang dipastikan semuanya telah melaporkan LADK ke KPU Pandeglang.

Meskipun di dalam laporan tersebut masih ada beberapa partai yang tidak memiliki dana kampanye atau masih nol rupiah. Tetapi menurut Restu, hal tersebut tidak menjadi masalah lantaran pihaknya hanya mewajibkan Parpol untuk memberikan LADK saja.

Adapun parti politik yang tidak memiliki dana kampanye di antaranya Partai Hanura, Partai Demokrat, PPP dan Partai Umat. Sedangkan partai politik yang memiliki dana kampanye paling besar yakni Partai Golkar dengan nominal Rp1,4 Miliar.

“Tapi memang angkanya variatif ada yang ngga sesuai, terus ada beberapa partai yang melaporkan LADK itu nol rupiah cuman ada saldo LADK doang dan kemudian memang kami sifatnya menerima LADK,” kata Restu saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/1/2024).

Sesuai tahapan Pemilu, setiap Parpol peserta Pemilu harus melaporkan LADK terakhir di tanggal 7 Januari 2024 kemarin, setelah itu 8-12 Januari 2024 Parpol melaporkan kembali LADK hasil perbaikan.

“Kami pastikan partai politik peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Pandeglang semuanya sudah melaporkan, terlepas dinamika administrasinya ada beberapa LADK-nya masih nihil,” terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah menerangkan, penyerahan LADK diwajibkan pada setiap Parpol peserta Pemilu karena untuk memastikan sumber dana yang mereka miliki berasal dan digunakan untuk kegiatan legal seperti kampanye.

“Semua Parpol wajib menyampaikan, ini untuk mengukur bahwa yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan penggunaannya digunakan untuk kegiatan yang legal seperti kegiatan kampanye. Legal itu berasal dari sumber yang diketahui bukan yang berasal dari praktik pencucian uang atau hal-hal lainnya,” terangnya.

Sedangkan untuk sumbangan dana kampanye bisa berasal dari 2 sumber seperti sumbangan personal dan sumbangan badan usaha. Namun dana kampanye dari sumbangan personal dan badan usaha tetap dibatasi. Untuk memastikan dana kampanye yang dilaporkan oleh setiap Parpol bersumber dari dana legal pihaknya bekerjasama dengan tim audit yang berkompeten dal hal ini.

“Untuk menyumbang ini dibatasi nominalnya dari sumbangan personal atau badan usaha. Untuk personal maksimal Rp2,5 miliar dan kalau dari badan usaha maksimal Rp25 miliar. Dari KPU bekerja sama dengan tim audit dan mereka yang menilainya apakah sesuai atau tidak (legal atau ilegal),” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News