PANDEGLANG – Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial MM (31) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Pelaku diciduk polisi usai mengkonsumsi sabu di rumah kontrakannya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Vhalio Agafe mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakan milik tersangka.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Vhalio, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, pada Jumat (19/9/2025) lalu sekira pukul 20.30 WIB, di dalam kontrakannya tanpa ada perlawanan.
“Tersangka ini tugasnya sebagai kurir yang memiliki tugas untuk menitik atau menyimpan barang-barang tersebut, yang mana menurut pengakuannya sudah melaksanakan dari akhir bulan Juli 2025 kemarin,” kata Vhalio, Kamis (25/9/2025).
Dari tangan tersangka, lanjut Vhalio, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah alat hisap sabu, 1 buah tas, 1 unit alat timbang digital, 1 pack plastik, 1 unit Handphone dan 50 bungkus plastik berisikan sabu dengan berat 18,24 gram.
Dari pengakuan tersangka juga terungkap, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp30 ribu untuk setiap titik lokasi. Barang tersebut didapatkan dari seseorang yang kini masih buron.
“Menurut pengakuannya kurang lebih sudah enam kali melakukan pengiriman dan yang bersangkutan sebelumnya pernah terlibat peredaran kasus obat keras. Untuk upah yang diterima dari setiap titik menurut pengakuannya Rp30 ribu,” ungkapnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Cilegon ini juga mengaku masih melakukan penyelidikan guna mengungkap bos besar dari tersangka.
“Pemilik barangnya masih DPO dan masih dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd