Beranda Pemerintahan KUPA-PPAS Perubahan Pemkab Tangerang 2022, Belanja Daerah Capai Rp6,951 Triliun

KUPA-PPAS Perubahan Pemkab Tangerang 2022, Belanja Daerah Capai Rp6,951 Triliun

Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Tangerang - foto istimewa

TANGERANG – Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Tangerang, Kamis (11/8/2022).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Wakil Bupati, Mad Romli dan Aditiya Wijaya selaku perwakilan DPRD Kabupaten Tangerang.

Mad Romli mengatakan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan Pembahasan KUPA dan PPAS APBD Tahun 2022 sehingga KUPA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2022 dapat mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan aspirasi masyarakat yang diwakili DPRD.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah memberikan perhatian berupa saran, kritik dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan,” ucap Mad Romli dalam keterangannya.

Wabup juga mengapresiasi kinerja seluruh pihak, baik dari jajaran OPD maupun DPRD yang telah merampungkan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Menurut dia penandatanganan KUPA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2022 membuktikan semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif  terjaga dengan baik.

Mad Romli berharap Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang segera bergerak cepat menyusun dan melakukan asistensi rencana kerja kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Beberapa hari ke depan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya harapkan segera menyusun dan melakukan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah berdasarkan Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS yang telah ditandatangani bersama saat ini,” pintanya.

Sementara itu Ilham Chair, dari Fraksi Golkar yang membacakan laporan Badan Anggaran DPRD mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

“Kita berharap perubahan KUA dan PPAS selaras dengan tujuan pembangunan tahun 2022 yang diarahkan pada peningkatan kualitas SDM dan produktifitas usaha ekonomi kerakyatan,” kata Ilham.

Banggar juga menekankan pemkab selaku eksekutif bisa menindaklanjuti berbagai saran hasil pembahasan perubahan KUA PPAS, seperti kebijakan belanja harus diarahkan pada pemenuhan pencapaian program prioritas dan unggulan termasuk sepuluh program unggulan yang telah dicanangkan.

Adapun ringkasan struktur APBD Perubahan secara garis besar adalah sebagai berikut: Anggaran Pendapatan Daerah dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, dianggarkan sebesar Rp5,877 triliun, setelah pembahasan bersama menjadi sebesar Rp6,127 triliun bertambah sebesar Rp250 miliar atau naik 4,25%.

Pendapatan Asli Daerah dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp2,715 triliun, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp2,965 triliun, bertambah sebesar Rp250 miliar rupiah atau naik 9,21% yang bersumber dari kenaikan pajak BPHTB.

Sedangkan untuk Pendapatan Transfer dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, sebelum dan setelah pembahasan tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp3,162 triliun.

Untuk anggaran belanja daerah dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp6,701 triliun, setelah pembahasan bersama menjadi sebesar Rp6,951 triliun, dan bertambah sebesar Rp250 miliar rupiah atau naik 3,73%.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini