Beranda Peristiwa KUMALA Sweeping Truk Tanah, Temukan Angkutan Tambang Masih Beroperasi Siang Hari

KUMALA Sweeping Truk Tanah, Temukan Angkutan Tambang Masih Beroperasi Siang Hari

KUMALA saat menggelar aksi sweeping truk pasir. (foto istimewa).

LEBAK – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) menggelar aksi penyampaian aspirasi sekaligus melakukan sweeping terhadap truk pengangkut pasir dan tanah di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lebak, Selasa (16/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap masih beroperasinya kendaraan angkutan material tambang galian C pada siang hari, meski Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Koordinator KUMALA, Sepdi Hidayat, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah truk pengangkut pasir dan tanah merah melintas di luar jam operasional yang telah diatur dalam Perbup tersebut.

“Di lapangan kami masih menemukan kendaraan angkutan pasir dan material tanah merah yang beroperasi pada siang hari,” kata Sepdi kepada wartawan.

Menurutnya, aktivitas kendaraan bertonase besar tersebut berdampak pada kondisi lalu lintas dan infrastruktur jalan yang dilalui.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menghentikan sejumlah truk untuk memeriksa jenis muatan dan waktu operasional kendaraan. Kegiatan berlangsung di bawah pengawasan aparat keamanan.

Sementara itu, Koordinator Lapangan KUMALA, Idham M. Haqim, menyatakan bahwa pihaknya menyoroti pelaksanaan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 yang dinilai belum berjalan optimal.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi yang beredar di tengah aksi yang menurutnya berpotensi memengaruhi fokus tuntutan peserta aksi. Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pihak yang dimaksud maupun bentuk informasi tersebut.

KUMALA meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan material tambang dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 untuk mengatur jam operasional kendaraan angkutan material tambang. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengendalikan lalu lintas kendaraan bertonase besar di jalan umum.

Baca Juga :  Korban Tewas Gempa dan Tsunami Palu serta Donggala 844 Orang

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo