Beranda Hukum Kuli Bangunan di Pandeglang Tega Gagahi Gadis di Bawah Umur

Kuli Bangunan di Pandeglang Tega Gagahi Gadis di Bawah Umur

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Seorang remaja putri brtinisila S (14) warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban asusila seorang kuli bangunan betinisla BD.

Diketahui, BD saat ini telah ditangkap Polres Pandeglang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif dari petugas kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari pelaku dan keluarga korban diketahui bahwa pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sekitar 2 bulan lalu.

“Kejadian hari, Rabu (15/7/2026), bahwa ada seorang pelaku berinisial BD diserahkan oleh keluarga korban ke Polsek Banjar dan diserahkan ke Unit PPA karena telah melakukan perbuatan perkosaan atau cabul terhadap anak berinisial S (14),” kata Widi, Senin (20/7/2026).

Widi menjelaskan, pelaku dan korban pertama kali berkenalan di rumah korban karena pelaku merupakan ayah dari korban yang sama-sama berprofesi sebagai kuli bangunan.

Selain itu, karena kedekatan ayah korban dengan pelaku, diketahui pelaku juga tinggal bersama di rumah korban dengan mengontrak di salah satu kamar di rumah tersebut.

Ia melanjutkan, pelaku yang tinggal bersama di rumah korban diam-diam masuk ke kamar korban melalui pintu jendela kamar korban, namun pada saat pelaku memasuki kamar ada salah satu rekan pelaku yang melihat kejadian itu dan melaporkannya pada orangtua korban.

“Pelaku ini ngontrak di rumah korban. Sekitar pukul 02.00 WIB melalui jendela kamar korban, pelaku masuk menghampiri korban yang sedang tertidur, disitulah pelaku melakukan perbuatannya. Pada saat pelaku masuk melalui jendela ada teman pelaku yang melihatnya dan melaporkan hal itu kepada ayah korban,” jelasnya.

Setelah didesak oleh orangtua korban, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku sudah 2 kali melakukan pencabulan terhadap putrinya. Marah dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung membawa pelaku ke Mapolsek Banjar untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Warga Rutan Pandeglang Isi Ramadan dengan Tadarus dan Sanlat

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Korban tidak melawan karena alasannya suka sama suka. Baru beberapa bulan saja pacaran,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal perkosaan dan perbuatan cabul sebagai mana yang disebut dalam pasal 473 dan pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd