Beranda Hukum Kuasa Hukum Pemprov Klaim Penyaluran Dana Hibah Bantuan Ponpes Sesuai Aturan

Kuasa Hukum Pemprov Klaim Penyaluran Dana Hibah Bantuan Ponpes Sesuai Aturan

SERANG – Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro memastikan mekanisme penyaluran dana hibah bantuan pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2020 tak melanggar Undang-undang. Hal itu juga menanggapi adanya proses hukum penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah dari Pemprov Banten terhadap ponpes di Banten.

Diketahui, pengungkapan perkara tersebut atas dasar inisiatif pelaporan yang dilakukan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Bahwa pelaksanaan program pemberian dana hibah yang dilakukan baik oleh Pemprov Banten secara kelembagaan maupun Bapak Gubernur dalam rangka melaksanakan amanat UU. Dimana dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain yaitu Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten yang telah mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait yaitu Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Asep, Jumat (23/4/2021).

Dikatakan Asep, mekanisme realisasi dana hibah dan bansos didasarkan pada inisiasi pengajuan dari masing-masing ponpes atau lembaga selaku para pihak pemohon dana hibah dan bansos yang selanjutnya dilakukan proses verifikasi kelengkapan persyaratannya oleh masing-masing OPD terkait.

“Usulan itu juga dikaji kelayakannya serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Asep, apabila terdapat lembaga penerima hibah yang fiktif maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab dari Pemprov Banten secara kelembagaan. Namun, hal itu merupakan tanggung jawab dari individu yang mengatasnamakan lembaga penerima hibah tersebut yang harus bertanggung jawab yaitu mengembalikan dana hibah dan bansos yang sudah ditransfer oleh pihak Pemprov Banten masuk ke rekening lembaganya.

“Termasuk bertanggung jawab secara hukum pidana atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam lingkup Tindak Pidana Korupsi hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25, 26 dan Pasal 67 Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,” ucapnya.

Menurut Asep, Gubernur Banten dalam proses pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Kepala Dinas/OPD Teknis terkait. “Sehingga tidak relevan untuk mengkaitkan Gubernur Banten dalam  pelaksanaan hibah dan bansos secara teknis,” ujarnya.

Asep juga menilai, pelaporan yang dilakukan oleh Gubernur Banten adalah didasarkan pada itikad baik dalam rangka untuk menyelamatkan uang negara.

“Bentuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi memastikan dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan dan diambil oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekaligus bentuk dukungan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menegakan hukum dan mewujudkan zona integritas di wilayah banten serta  memimpin dan memberikan keteladanan kepada masyarakat banten dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten,” paparnya.

Pemprov Banten, kata Asep, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Banten serta mengapresiasi adanya pelaporan yang dilakukan oleh element masyarakat sebagai bentuk kontribusi positif dalam monitoring pelaksanaan dana hibah dan bansos.

“Hal itu merupakan bentuk sinergi kolektif antara masyarakat, Pemprov Banten dan Kejati Banten dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Banten,” tandasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini