Beranda Hukum Berkas Perkara Pungli Jenazah Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pungli Jenazah Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana tsunami di Banten. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Selasa (19/2/2019) lalu.

Kabag Wasidik Ditres Krimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra membenarkan pelimpahan tersebut. “Sudah tahap satu. Perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk tiga tersangka (TBF, IJM dan BY, yang salah satunya adalah seorang ASN RSDP,” kata Dadang Herli, Sabtu (2/3/2019).

Bersama rekan kerjanya TBF diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli biaya mengurus jenazah korban tsunami di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegera (RSDP), Kabupaten Serang.

Penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa lima saksi kunci, dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp15 juta.

Ketiga tersangka, merupakan petugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Satu orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berinisial I dan B, yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit KSO pelayanan ambulans jenazah.

“Berdasarkan fakta yang kami dapat setelah pemeriksaan lima saksi kunci, kami menetapkan tiga tersangka,” kata Dadang Herli Saputra saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (28/12/2018) lalu.

Menurut Dadang, dari 34 jenazah yang ditangani oleh RSDP Kabupaten Serang, hanya 11 keluarga jenazah yang ditangani CV Nauval Zaidan dan lima orang dipungut biaya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.” (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini