Beranda Hukum Kuasa Hukum Padi Padi Ungkap Dugaan Permainan Mafia Tanah

Kuasa Hukum Padi Padi Ungkap Dugaan Permainan Mafia Tanah

Pengelola, pegawai hingga petani sekitar kawasan wisata Padi Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG – Penetapan pengelola, pegawai hingga petani sekitar kawasan wisata Padi Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Diketahui, kasus tersebut membuat enam orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AGS seorang petani sekitar, BTK dan AWS selaku pemilik lahan, serta BRH, HH dan SS selaku pegawai pemilik lahan.

Keenam tersangka disangkakan melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.

Terkait hal tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum Padi Padi, Zevijrn Boy Hendra Kanu mengaku bakal meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Boy, proses penetapan tersangka keenam kliennya sarat dengan abuse of power dan kezaliman aparat setempat terhadap warganya.

Karena itu, Boy mengancam akan melaporkan oknum aparat Kecamatan Pakuhaji yang diduga melanggar aturan.

“Laporan kami dilengkapi dengan bukti yang cukup dari keterangam video dan CCTV,” jelas Boy, Rabu (7/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Boy pun berencana menemui Kapolri hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta perlindungan hukum.

“Surat permohonanan ini akan kami kirim. Dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Ini karena ada dugaan mafia tanah yang bermain,” ujarnya.

Boy juga bakal mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap kliennya tepat atau tidak.

“Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap klien kami tepat atau tidak,” tutur Boy.

Boy pun mengungkapkan, clientnya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi baru-baru ini.

“Akibatnya, klien kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan,” tutur Boy.

Kata Boy, klientnya dikenakan pasal pengerusakan barang dan penghilangan barang bukti. Seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.

“Nah sekarang barang buktinya aja tak tau yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana,” jelas Boy.

Lebih lanjut, Boy memaparkan kasus tersebut bermula saat petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata Padi Padi tepatnya di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Boy menuturkan, pemasangan portal tersebut dilakukan dengan alasan lokasi itu tidak disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.

Lebih lanjut, Boy juga menyebut pemilik lahan sebelumnya sempat menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu.

Diketahui, sebelumnya administrasi Padi Padi diduga bermasalah dan berujung pidana. Bahkan pemilik lahan, karyawan restoran hingga petani sekitar baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.

Camat Pakuhaji, Asmawi memaparkan awal mula administrasi kawasan wisata Padi padi yang berujung penetapan tersangka.

Awalnya pada 26 Maret 2022 lalu, Kecamatan Pakuhaji sudah menutup akses ke kawasan wisata Padi padi dengan memasang portal di pintu masuk. Portal tersebut dibuat Trantib Pakuhaji karena pemilik kawasan Padipadi tidak memiliki IMB.

“Kami lihat ada izin apa enggak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalo di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah,” ungkap Asnawi, Senin (29/8/2022).

“Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan,” imbuhnya.

Kata Asmawi, Padi padi dianggap sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang sedang tinggi.

“Padipadi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata, kalau Sabtu Minggu penuh orang di sana, pas Covid-19 lagi tinggi-tingginya,” ungkapnya.

Kerananya, Trantib Kecamatan Pakuhaji mendirikan portal di pintu masuk Padi padi pada 26 Maret 2022 agar pemilih lahan mengurus IMB.

Namun, Kata Asmawi, portal tersebut malah sempat hilang hingga Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 silam.

“Laporan ke Polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar aja dicabut pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, abis itu hilang,” ujar Asmawi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini