Beranda Hukum Kuasa Hukum Opang Ajukan Gugatan Perdata ke PN Pandeglang

Kuasa Hukum Opang Ajukan Gugatan Perdata ke PN Pandeglang

Tim kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana (kiri depan) usai mengajukan gugatan perdata di PN Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Tim kuasa hukum ojek pangkalan (opang), Raden Elang Mulyana, resmi menggugat pemerintah daerah ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Ia mengajukan gugatan perdata atas nama kliennya, Al Amin Maksum, yang mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang hingga penumpangnya meninggal dunia.

Elang memastikan kliennya sudah mendaftarkan gugatan tersebut dan pihak pengadilan telah meregistrasinya.

“Pak Amin mendaftarkan gugatan untuk menuntut haknya sebagai korban kecelakaan. Gugatan sudah terdaftar di PN Pandeglang,” kata Elang usai menyerahkan berkas, Rabu (25/2/2026).

Dalam gugatan itu, Elang mendalilkan perbuatan melawan hukum. Ia menggugat Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Banten, Bupati Pandeglang, dan Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang sebagai tergugat. Ia juga mencantumkan sopir ambulans sebagai turut tergugat untuk memenuhi syarat formil.

Elang menegaskan pokok gugatan berfokus pada tanggung jawab pemerintah terhadap kondisi jalan rusak yang mencelakakan warga.

“Intinya perbaikan jalan yang mencelakakan warga dan tuntutan ganti rugi dari pemerintah. Nanti uangnya akan kami salurkan untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten,” ujarnya.

Menurutnya, gugatan ini menjadi langkah hukum untuk membuktikan bahwa korban kecelakaan berhak menuntut tanggung jawab negara.

“Gugatan ini bukan soal kalah atau menang. Ini pembuktian bahwa negara harus hadir, mengayomi, dan melindungi masyarakat, termasuk menjamin keselamatan di jalan,” tegasnya.

Elang menyebut Amin menggugat sebagai korban yang motornya terjatuh akibat jalan rusak dan mewakili kepentingan masyarakat Banten.

Untuk memperkuat gugatan, tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat, foto dan video kondisi jalan sebelum perbaikan, hingga dokumentasi setelah kecelakaan terjadi.

Elang menilai pemerintah membiarkan kondisi jalan rusak tanpa penanganan serius. Ia merujuk Undang-Undang Lalu Lintas yang mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan serta Pasal 1365 KUH Perdata yang memberi hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi.

Baca Juga :  Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas, Fakta Mengerikan Terungkap di Persidangan

“Undang-undang jelas menyebut pemerintah bertanggung jawab ketika warga mengalami kecelakaan. Korban berhak menggugat,” tandasnya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd