Beranda Hukum Kuasa Hukum Mantan Kepala KCP Bjb Ciledug Kecewa dengan Vonis Hakim

Kuasa Hukum Mantan Kepala KCP Bjb Ciledug Kecewa dengan Vonis Hakim

Terdakwa saat mendengarkan putusan. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kuasa hukum Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank bjb Ciledug, Kota Tangerang kecewa dengan vonis putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dinan, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan keberatan dengan putusan majelis hakim yang memvonis kliennya yang bernama Wendi 2 tahun lebih berat dari tuntutan JPU. Pidana denda juga naik, dari yang dituntut Rp50 juta namun dalam putusan menjadi Rp300 juta.

Dinan menyayangkan bahwa hakim menolak seluruh pembelaan kliennya dalam putusan tersebut. Padahal saat masa persidangan berlangsung, banyak fakta baru yang ditemukan.

“Kita masuk masukan (fakta baru ke dalam pembelaan) oh ternyata masih ada hak tagih itu fakta baru masih ada hak tagih ke bank bjb jadi itu perdata dong nah mereka (hakim) mengakui juga, itu dibicarakan di persidangan,” kata Dinan kepada BantenNews.co.id

Wendi juga sudah mengakui bahwa dirinya salah melanggar SOP. Kerugian negara yang didasarkan hakim pada kepemilikan sebagian saham 75% pemerintah daerah di Bjb, menurut Dinan tidaklah tepat menjadi dasar kasus tersebut menjadi korupsi karena kerugian negara.

“Apakah dengan kerugiaan negara yang ditimbulkan apakah berdampak bisa tidak dilanjutkan kah jadi pailit kah jadi tidak berjalan kah bisnisnya? sedangkan masih berjalan bisnisnya,” imbuhnya.

Dinan juga menilai, karena bank Bjb merupakan perseroan terbatas, maka sudah pasti tunduk terhadap undang-undang perseroan terbatas. Dengan hal itu maka bank Bjb harus siap menerima kerugian.

“Di pledoi dijelaskan ada perbedaan bisnis ada perbedaan kerugian negara kalau masuk ke undang undang korupsi ini tidak cocok. Bukan mentang-mentang kalau itu milik saham BUMD 75% itu dikatakan kerugian negara,” ujarnya.

Terkait banding, Dinan mengatakan akan sepenuhnya menyerahkan keputusan pada kliennya.

Baca Juga :  Seratusan Bandar Narkoba di Banten  Dituntut Hukum Mati

“Banding semua putusan klien, kita (menurut kuasa hukum) udah terima 5 tahun itu tapi itu gimana klien,” pungkasnya.

Wendi sebelumya divonis 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (3/6/2024) karena dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya dengan melancarkan kredit KPR Bhudiwan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank bjb sehingga merugikan negara sejumlah Rp8,1 miliar.

Sedangkan terdakwa lainnya, Bhudiwan (63) divonis 7 tahun penjara dan denda pidana Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Ia juga diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp7,6 miliar yang apabila tidak diganti maka harta bendanya disita dan bila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama 3 tahun.

Hakim juga dalam amar putusannya mengatakan kedua anak dari terdakwa Bhudiwan yaitu Jzuan Ahla Badadi, Riehan Ahla Urduni dan beberapa orang lainnya di Bank bjb Ciledug harus bertanggungjawab terkait lolosnya kredit KPR Bhudiwan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News