Beranda Hukum Setelah Ditangkap, Polisi Periksa Intensif Nikita Mirzani

Setelah Ditangkap, Polisi Periksa Intensif Nikita Mirzani

SERANG – Pasca upaya paksa penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022), penyidik Polresta Serang Kota langsung melakukan pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan selama 24 jam.

Penangkapan paksa terhadap Nikita dilakukan karena dirinya yang tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.

“Sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak melakukan penahan pasca 24 jam tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota kepada awak media pada Kamis (21/7/2022).

Shinto pun membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Nikita sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 polwan secara persuasif.

“Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap artis NM,” terang Shinto.

Sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan, penyidik sebelumnya sudah beberapa kali melayangkn surat panggilan pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). Nikita sempat merespon dengan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022) tapi dirinya tetap tidak hadir.

Penyidik juga telah mengirimkan berkas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022) yang Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device iPad merek Apple dari kediaman Nikita di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) lalu.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022,” kata Shinto. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini