SERANG – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan perempuan bernama Ifat (36) penjaga ruko BRILink di Pabuaran, Kabupaten Serang mendesak agar tersangka MDR (17) dihukum berat.
“Kami percayakan kasus ini pada aparat kepolisian dan kami harap agar pelaku dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan diberikan hukuman yang maksimal,” kata Ketua tim Huasa Hukum Korban, Wahyudi saat mendatangi Polresta Serang, Selasa (15/7/2025).
Menurut Wahyudi, ia bersama timnya menilai pebuatan MDR merupakan pembunuhan berencana. Perbuatan tersangka dengan cara memukul korban Ipat Fatimah (26) dengan palu merupakan perbuatan yang keji.
“Menurut kami itu tindakan yang sangat keji, pelaku merencanakan pembunuhan dengan menganiaya seorang wanita berulang-ulang kali menggunakan palu. Kami sampaikan bahwa kami telah ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, dan kami serius dalam mengawal kasus ini,” ujarnya.
Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 5 Juli lalu di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Pelaku yang masih duduk di bangku SMA, berinisial MDR (17) membunuh korban dengan menggunakan palu.
Warga awalnya menemukan korban tergeletak di dalam ruko dengan kondisi bersimbah darah serta palu menancap di bagian pipi kirinya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tapi menghembuskan napas terakhirnya tidak lama kemudian.
Polisi dari Polsek Pabuaran kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang remaja. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.
“Tersangka telah diamankan di Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Serang Kombes Pol Yudha Satria dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/7/2025) lalu.
Mengenai motif pelaku membunuh korban, Yudha mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pabuaran, IPDA Wildan Mubarok sempat mengatakan bahwa motif pelaku diduga karena sakit hati.
“Sering diejek sama korban. Itu yang memicu amarahnya,” ujar Wildan kepada BantenNews.co.id.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo