Beranda Hukum Nyabu, ASN Bersama Temannya Diringkus Polres Pandeglang

Nyabu, ASN Bersama Temannya Diringkus Polres Pandeglang

NS, pegawai Perhutani yang diduga penyakahgunaan narkoba. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus pria berinisial NS (45) dan temannya AK (42) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

NS merupakan warga Kelurahan Pandeglang yang  diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan temannya AK merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Pandeglang berprofesi sebagai wiraswasta.

Penangkapan keduanya berawal saat polisi menangkap tersangka AK di Raya Pandeglang – Labuan, Kecamatan Kaduhejo pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, dari tangan AK, polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik kecil sabu dan 1 buah pipet kaca bekas pakai yang disimpan di kotak dasboard mobil yang digunakan AK.

Setelah dilakukan pemeriksaan AK mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang telah terlebih dahulu digunakan bersama temannya Cebol yang kini DPO. Diiketahui juga sebelum dikonsumsi bersama AK terlebih dahulu Cebol mengkonsumsi barang tersebut bersama NS. Setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB NS berhasil ditangkap di rumah kontrakan miliknya.

“Jadi ketiganya ini patungan untuk membeli barang haram itu seharga Rp600 ribu, jadi karena patungan mereka menggunakan barang itu barengan, join lah bahasanya,” kata KBO Satresnakoba Polres Pandeglang, Ipda AR Taufiq, Senin (13/5/2019).

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,20 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu,1 buah korek gas, 1 lembar print out setor tunai BNI, 2 buah handphone, 1 unit mobil Gran MAX , 1 buah bong dan1 buah kartu ATM BNI.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Para terasangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 131 sub 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News