Beranda Hukum Kuasa Hukum Eks Jaksa Terdakwa Pemerasan WN Korsel Kukuh Minta Hakim Bebaskan...

Kuasa Hukum Eks Jaksa Terdakwa Pemerasan WN Korsel Kukuh Minta Hakim Bebaskan Klien

Redy Zulkarnain terdakwa Pemerasan WNA Korsel jalani persidangan di PN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Kuasa hukum eks pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Redy Zulkarnain, bersikukuh meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskan kliennya dari dakwaan pemerasan Rp2 miliar terhadap warga negara Korea Selatan, Chihoon Le.

Tim penasihat hukum menilai jaksa gagal membuktikan unsur pemaksaan sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Permintaan itu mereka sampaikan saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan perkara tersebut, Kamis (20/8/2026).

“Setelah seluruh uraian pledoi dan replik penuntut umum diuji kembali, terdapat beberapa hal yang menurut kami tetap tidak terbantahkan. Unsur memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e belum terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa Redy Zulkarnain,” kata kuasa hukum Redy.

Penasihat hukum memaparkan sedikitnya 15 poin yang menurut mereka tidak terbantahkan dalam persidangan. Mereka menegaskan Redy bukan jaksa peneliti maupun jaksa penuntut umum dalam perkara Tirza Angelica dan Chihoon Le.

Menurut kuasa hukum, Redy juga tidak memiliki kewenangan menentukan penahanan, penangguhan penahanan, maupun tuntutan. Mereka turut membantah tudingan bahwa Redy mengancam korban dengan tuntutan enam tahun penjara.

Tim penasihat hukum juga menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Redy memerintahkan pergantian penasihat hukum korban atau menghilangkan kebebasan kehendak korban saat menyerahkan uang.

Keberadaan uang Rp1,3 miliar dan sejumlah bukti elektronik, menurut mereka, juga tidak serta-merta membuktikan adanya unsur pemaksaan.

“Perkara pidana tidak ditentukan oleh banyaknya istilah yang digunakan, melainkan oleh terbukti atau tidaknya setiap unsur tindak pidana terhadap diri terdakwa,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai, jaksa tidak bisa menggantikan pembuktian unsur delik dengan berbagai teori hukum, seperti trading in influence, abuse of power, psychological duress, hingga misbruik van omstandigheden.

Baca Juga :  Kasus Ibu di Pontang Tewas Usai Tagih Utang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Mereka menegaskan inti perkara hanya terletak pada satu pertanyaan, yakni apakah Redy benar-benar menggunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang menyerahkan uang.

“Apabila pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab melalui alat bukti yang sah dan meyakinkan, maka seluruh konstruksi lainnya tidak dapat menggantikan unsur yang tidak terbukti,” ucapnya.

Meski tetap meminta pembebasan, penasihat hukum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya apabila memiliki pandangan berbeda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa. Dalam replik yang dibacakan pada sidang 18 Agustus 2026, jaksa menilai seluruh dalil pembelaan tidak berdasar dan meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

Jaksa menuntut Redy dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp300 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Maria Sisca menghadapi tuntutan lima tahun penjara. Jaksa menuntut Herdian Malda Ksastria, Rivaldo Malini, dan Didik Feriyanto masing-masing empat tahun penjara.

Jaksa mendakwa kelima terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan pidana lainnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd