Beranda Advertorial Kualitas Layanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang Meningkat

Kualitas Layanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang Meningkat

Gedung DPMPTSP Kabupaten Serang. (Ist)

 

SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang di bawah Kepemimpinan H. Syamsuddin terus meningkatkan pelayanan kepada para calon investor. Salah satu inovasi pelayanan agar calon investor tetap bisa membuat permohonan izin usaha di antaranya melalui pelayanan berbasis online. Sehingga kedepan dapat memudahkan akses para pemohon di tengah masa pandemic Covid-19.

Kepala DPMPTSP H. Syamsuddin menjelaskan semua jenis perizinan sudah berbasis online sesuai arahan Korsupgah KPK untuk memberikan kemudahan pelayanan izin. Kewenangan perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 70 Tahun 2020 sebanyak 93 Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (Simponie) dan Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang H. Syamsuddin (ist)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang menyebutkan tahun 2019 produk perizinan dan non perizinan yang diterbitkan sebanyak 5.831 Izin dan Non Izin. Semua itu tentu hasil dari upaya DPMPTSP melalui kegiatan sosialisasi perizinan online yang dilakukan terhadap pemohon / masyarakat, termasuk pelaku usaha baik melalui Simponie maupun melalui website OSS dimana didalamnya terdapat pemenuhan Komitmen OSS.

Selain itu juga sosialisasi dilakukan melalui kegiatan pameran investasi yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional, untuk melakukan promosi investasi di wilayah– wilayah yang berpotensi (pembagian industry ragam budaya) di Kabupaten Serang.

“Kami berharap para calon investor dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bisa memahami cara membuat permohonan secara online. Kami siap mengawal para calon investor yang mau berinvestasi di wilayah kabupaten Serang,’’ ujarnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang menambahkan perizinan berbasis online untuk mempermudah proses perizinan di Kabupaten Serang, untuk proses perizinan yang transparan, dan akuntabel.

Hal itu sesuai arahan Korsupgah KPK agar menghasilkan proses perizinan yang transparan dan akuntabel. DPMPTSP juga sedang membuat inovasi aplikasi terintegrasi untuk mempermudah memantau proses perizinan. Sehingga alur pelayanan penerbitan izin sejauh mana kedepan bisa diketahui. Aplikasi inovasi sedang dalam proses pembuatan. Begitu pula yang mengajukan izin sudah bisa lihat di online. Pemohon bisa melihat izin sampai mana diproses. (adv)

Inovasi yang sudah di terapkan di DPMPTSP yaitu
1. E-Tracking yaitu penelusuran proses izin secara online (website dinas)
2. Cek IMB secara online yaitu cek Jumlah Retribusi IMB secara online , (website dinas)

Website DPMPTSP : http://dpmptsp.serangkab.go.id
PelayananPerizinan Online : http://simponie.serangkab.go.id
PelayananPerizinan OSS : https://oss.go.id

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini