Beranda Pemerintahan KSOP : Pemkot Cilegon Perlu Perhatikan Hal Ini Sebelum Pungut Retribusi Kepelabuhanan

KSOP : Pemkot Cilegon Perlu Perhatikan Hal Ini Sebelum Pungut Retribusi Kepelabuhanan

Kepala KSOP Klas I Banten, Yefri Meidison. (Foto : Gilang)

MERAK – Pemkot Cilegon dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) nampaknya harus memikirkan secara matang sejumlah hal sebelum benar-benar mengoperasikan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) guna kepentingan pendapatan dari sektor retribusi kepelabuhanan.

Kepala KSOP Klas I Banten, Yefri Meidison mengatakan kecilnya potensi pendapatan dari retribusi pemanfaatan pelampung suar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, dikhawatirkan akan berujung kekecewaan karena pendapatan yang tidak sesuai seperti yang diharapkan.

“Retribusi pemanfaatan SBNP itu kan termasuk PNBP yang jasa kenavigasiannya cuma dikenakan sebesar Rp250 per GT (Gross Tonnage). Sedangkan menurut catatan kami, volume kapal yang rata-rata berkunjung itu di kisaran 10.000 sampai 15.000 GT dengan jumlah kunjungan sekitar 800 kapal sebulan. Nah pungutan itu pun hanya diberlakukan satu kali dalam sebulan untuk setiap kapal,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (31/7/2018).

Lantaran ketiadaan infrastruktur penunjang SBNP itu, Pemkot Cilegon sendiri mengaku belum mampu memungut potensi penerimaan daerah lewat retribusi kepelabuhanan tersebut hingga saat ini kendati sudah diamanatkan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, hingga persoalan itu mengundang perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

SBNP itu sendiri, lanjut Yefri, merupakan kewajiban dari negara untuk mempersiapkan dan merawatnya sesuai dengan amanat Bab X menyangkut Kenavigasian yang tertuang dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Kita juga harus melihat hirarki hukumnya, sepanjang Perda itu sendiri tidak bertentangan dengan PP atau Undang Undang di atasnya, apalagi kalau Perdanya ada, ya monggo saja. Kan sama-sama negara kok, kalau kami ngga ada masalah. Tapi sekarang jumlah SBNP itu sudah banyak. Nah makanya pula kenapa hingga saat ini perda itu tidak bisa diterapkan,” terangnya.

Saat ini Dishub Cilegon diketahui tengah melelangkan pengadaan dan pemasangan SBNP itu Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lewat pagu anggaran APBD Cilegon senilai Rp740 juta untuk satu titik koordinat dari rencana empat titik koordinat.

Terpisah Kepala Dishub Cilegon, Andi Affandi yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya tidak menjawab panggilan wartawan. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini