
CILEGON – Kasus kematian seorang ibu rumah tangga berinisial SM (48), warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Selasa (10/6/2025) lalu diungkap Polres Cilegon.
Dalam kasus tersebut, Polres Cilegon telah menangkap 2 orang pelaku berinisial N dan SK yang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan, pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Korban dibunuh di rumah pelaku N di Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menerangkan kasus itu berawal dari masalah utang-piutang dan sakit hati hingga berujung pada pembunuhan terhadap korban.
Ia menjelaskan, pelaku N mengajak pelaku SK untuk membantu mengeksekusi korban dengan mengikat kedua kaki, membekap mulut menggunakan lakban, dan menutup matanya menggunakan kerudung.
“Jadi korban ini meminjamkan uang senilai Rp10 juta kepada para pelaku, namun telah dikembalikan sebesar Rp3 juta. Kemudian, pelaku N menghubungi korban untuk datang ke rumahnya mengambil uang arisan,” kata Hardi saat ekspos di Mapolres Cilegon, Senin (16/6/2025).
“Pelaku SK diminta menunggu di mushola rumah pelaku N, kemudian korban datang dan terjadi cekcok mulut. Saat itu, pelaku N berteriak minta tolong kepada Gunawan untuk mengikat korban dengan alasan korban telah mengambil uang SPP anaknya,” sambungnya.
Setelah itu, kata Hardi, Gunawan mengikat korban menggunakan tali kur pramuka dan langsung pergi keluar. Dengan posisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku N justru menduduki tubuh korban hingga tak sadarkan diri.
“Lalu pelaku N memesan maxim dan meminta kepada sopir untuk mengantarkan ke IGD RSUD Cilegon dan kemudian ditinggalkan. Motif pelaku ini merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduh selingkuh dan menggelapkan uang,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Hardi mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 dan/atau Pasal 170 Ayat 3 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
“Untuk saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Cilegon dan masih dalam proses penyidikan,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo