Beranda Hukum Oknum Dewan Cabul Terancam Dicopot Dari Partai Nasdem Pandeglang

Oknum Dewan Cabul Terancam Dicopot Dari Partai Nasdem Pandeglang

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Pandeglang, Beni Sudrajat. (Foto: dok Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Pandeglang, Beni Sudrajat angkat bicara terkait penetapan tersangka salah satu kadernya yang terlibat kasus pencabulan. Pernyataan tersebut dilontarkan Beni sesaat setelah adanya informasi penetapan tersangka.

Kata Beni, sebelum adanya penetapan tersangka pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang menjadi kebijakan di DPD salah satunya mencopot jabatan strategis yang disandang oleh yang bersangkutan.

“Terkait Yangto. Kemarin kenapa masih belum ada kebijakan dari partai karena kami masih memegang prinsip-prinsip praduga tidak bersalah tapi kami di internal sudah melakukan kebijakan sebelum ditetapkan tersangka, salah satunya melepas jabatan strategis sebagai Ketua Bappilu, kan itu strategis banget. Tentu kami juga terus koordinasi dengan DPW maupun DPP kami tunggu dulu karena ini baru pengaduan tapi mungkin sekarang sudah jadi tersangka,” kata Beni saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Ia membeberkan, laporan terkait kasus yang dialami kadernya sudah disampaikan langsung ke Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.

“Saya pikir semua partai mempunyai kebijakan terkait moral pasti AD/ART kita mengatur itu, tapi untuk kebijakan itu ada di DPP dan DPW cuman laporannya dari kami, itu aja sementara. Laporan sudah diserahkan dan sekarang sudah mulai dan mungkin sore ini juga rapat. Kewenangan kami di DPD mengganti jabatannya sebagai ketua Bappilu secara cepat saja mengganti sebagai ketua fraksi itu kewenangan kami DPD,” ungkapnya.

Menurut Beni, selain dicopot sebagai Ketua Bappilu kemungkinan besar yang bersangkutan juga bisa dicopot keanggotaannya dari Partai Nasdem, namun kebijakan tersebut ada di DPP Nasdem.

“(Ancaman PAW) oh jelas itu nanti ada ranahnya mahkamah partai, kami punya aturan itu. Hal ini akan kami sampaikan ke pusat karena itu kewenangan pusat di mahkamah partai, seperti apanya itu belum ditentukan, kami pengurus di DPD kewenangan kami sudah dilakukan, selanjutnya kewenangan diatas kami ya kami laporkan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ