Beranda Pemerintahan Kritisi Kinerja OPD dan Pendapatan Daerah, LKPj Walikota Cilegon Disorot

Kritisi Kinerja OPD dan Pendapatan Daerah, LKPj Walikota Cilegon Disorot

Gedung DPRD Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Sejumlah agenda dan capaian kerja pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cilegon Tahun 2021 disoal oleh parlemen, dalam hal ini Tim Pansus Pembahasan LKPj.

“Kalau saya menyoroti rendahnya serapan APBD pada beberapa OPD, itu menunjukkan rendahnya kinerja masing-masing OPD berdasarkan LKPj. Dan tentu akhirnya tidak tercapainya target RPJMD terkait dengan realisasi belanja yang hanya terealisasi sekitar 75,13% atau hanya Rp1,65 triliun dari Rp2,2 triliun,” ungkap Wakil Ketua Tim Pansus Pembahasan LKPj Walikota Tahun 2021, Faturohmi pada Selasa (19/4/2022).

Rendahnya kinerja setiap OPD itu, kata dia, tak pelak telah berimbas pada kepentingan publik yang tak tuntas. Seperti realisasi program yang tertuang dalam RPJMD mulai dari beasiswa, masalah lapangan kerja hingga UMKM, janji manis Helldy-Sanuji yang tertuang dalam Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).

“Kami melihat masih belum seriusnya OPD-OPD dalam mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah. Sehingga kami menekankan pada APBD 2022 ini program-program tersebut harus menunjukkan progres yang jelas dan tidak lips service,” katanya.

Baca : Siap Evaluasi Kerja Walikota Cilegon di Pansus LKPJ, Isro Mi’raj : Bisa Jadi Ini Revans

Sementara Rahmatulloh, Anggota Tim Pansus Pembahasan LKPj menyoal capaian pendapatan daerah yang dinilainya masih jauh dari harapan, terutama kaitannya dengan realisasi pendapatan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) atas lahan seluas 45 hektare yang mencapai di kisaran Rp49 miliar yang hingga kini belum tertagihkan.

“Pemkot seharusnya berani, ada langkah konkret misalnya dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kejari Cilegon, meminta fatwa hukum mengingat adanya permohonan juga dari PT PCM kaitan penghapusan denda BPHTB-nya, tapi untuk pokoknya Rp49 miliar harus tetap dibayar,” katanya.

Dokumen LKPj merupakan evaluasi hasil kinerja yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kota Cilegon Tahun 2021 yang sudah merupakan turunan dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon Tahun 2021-2026.

“Soal capaian PAD yang tidak tercapai, Pemkot harus tetap melaksanakan inovasi baru, menggali potensi pendapatan baru, dan capaiannya harus disesuaikan dengan rencana DPRD yang sudah disepakati dalam RPJMD dan APBD 2021 sebagai acuan dasar. Jangan ini Walikota malah membandingkan pendapatan 2021 dengan pendapatan 2017-2020, tidak seperti itu,” jelasnya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ