Beranda Pemerintahan Krisis Sampah Memburuk, Pemkot Tangsel Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Krisis Sampah Memburuk, Pemkot Tangsel Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Srbuah eskavator diturunkan untuk mengangkut sampah ke dalam truk. (Ahmad Rizki/bantennews)

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diambil menyusul krisis pengelolaan sampah yang kian memburuk dalam beberapa pekan terakhir. Penetapan status tanggap darurat tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang Selatan.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Essa Nugraha, mengatakan bahwa status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah membentuk sistem komando penanganan darurat, termasuk membentuk satuan tugas khusus penanganan sampah.

Menurut Essa, sistem komando tersebut menjadi kerangka kerja terstruktur untuk mengintegrasikan sumber daya manusia, peralatan, serta anggaran dalam penanganan darurat sampah.

“Tugas utamanya adalah menyusun rencana operasi penanganan darurat,” ujar Essa, Sabtu (27/12/2025).

Rencana operasi itu mencakup tahapan aktivasi, koordinasi, pengendalian, pemantauan, hingga evaluasi. Pembagian tugas dan fungsi masing-masing pihak juga akan dirinci, termasuk pengawasan serta pembinaan pengelolaan sampah selama masa darurat.

Essa menambahkan, seluruh pelaksanaan pengelolaan darurat sampah akan dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Sanksi administratif akan diberlakukan apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, status darurat ditetapkan setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kecamatan Serpong mengalami longsor dan ditutup sementara sejak 10 Desember 2025. Penutupan tersebut menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan di wilayah Tangerang Selatan dan memicu aksi protes warga Serpong.

Dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tangerang Selatan pekan lalu, warga menuntut pemerintah melakukan perbaikan pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan sekadar menjadikan TPA sebagai lokasi penumpukan.

Di tengah situasi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta agar penanganan sampah kembali dilakukan di TPA Cipeucang sambil proses penataan berjalan. Pemerintah pusat juga mendorong kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati Serang, Ratu Zakiyah: Fokus Awal Tangani Krisis Sampah

Hanif menyebutkan, sanksi administratif terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan berlaku selama 180 hari. Dengan demikian, TPA Cipeucang direncanakan ditutup permanen pada Juni 2026 setelah seluruh tahapan pembenahan diselesaikan.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan pemerintah daerah siap kembali mengoperasikan TPA Cipeucang secara terbatas. Namun, pengangkutan sampah masih terkendala perbaikan akses jalan menuju zona landfill yang ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd