Beranda Hukum Kredit Fiktif Rp10 Miliar Terbongkar, 3 Pejabat Bank BUMN Jadi Tersangka

Kredit Fiktif Rp10 Miliar Terbongkar, 3 Pejabat Bank BUMN Jadi Tersangka

Press konference Kejati Tangsel. (Istimewa)

TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus kredit fiktif sebesar Rp10 miliar. Korps Adhyaksa juga menetapkan tiga pejabat bank BUMN sebagai tersangka.

Mereka bertugas di kantor cabang bank yang berlokasi di kawasan BSD, Kecamatan Serpong, Tangsel. Ketiga tersangka berinisial MR, H, dan GSP.

Kajari Tangsel, Apsari Dewi mengatakan perkara ini terungkap setelah seorang nasabah merasa curiga karena namanya masuk dalam daftar hitam BI Checking. Padahal, ia tidak pernah mengajukan pinjaman kepada bank mana pun.

“Nasabah itu tidak merasa pernah mengajukan fasilitas kredit. Namun ketika dicek, ternyata namanya tercantum dalam daftar blacklist dan memiliki tunggakan pinjaman yang tidak pernah ia ketahui,” kata Apsari dalam keterangan yang diterima Bantennews, Kamis (26/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan tim jaksa menemukan adanya indikasi manipulasi dalam proses pengajuan kredit. Kejari Tangsel juga telah memeriksa 49 orang saksi dalam perkara ini.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga kuat berperan aktif dalam skema pemberian kredit fiktif tersebut.

Menurut Apsari, para tersangka memanfaatkan jabatan dan kewenangan mereka untuk merekayasa proses pengajuan kredit.

Salah satu tersangka diduga menyusun dan menyediakan dokumen fiktif sebagai syarat administrasi.

Sementara, tersangka lainnya, yang seharusnya melakukan verifikasi berkas justru lalai atau dengan sengaja membiarkan pengajuan tersebut lolos tanpa pemeriksaan sebagaimana mestinya.

“Mereka memiliki peran yang berbeda, namun saling berkaitan dalam memuluskan kredit fiktif ini,” ujarnya.

Akibat persekongkolan tersebut, negara mengalami potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Kejaksaan menilai unsur penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi, dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kepala Divisi Kredit Bank Banten Bobol Duit Rp186 Miliar

Kejari Tangsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk apakah dana yang dikucurkan melalui skema fiktif itu mengalir kepada individu atau kelompok tertentu.

Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News